Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman, mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan.
Hal ini dikemukakan Faizal sebagai respons terhadap potensi kerusakan lingkungan, akibat aktivitas pertambangan yang menyasar kawasan hutan di Kalimantan.
Faizal Rachman mengapresiasi upaya masyarakat adat yang telah lama menjaga hutan mereka dari ancaman tambang.
“Masyarakat adat, seperti di hutan lindung Wahea, telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam melindungi hutan mereka dari penambangan,” ujarnya, (29/7/2024).
Namun, Faizal menyoroti adanya kekurangan dalam proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Pemerintah Pusat.
“Izin sering kali dikeluarkan tanpa melibatkan pemerintah daerah, yang dapat menimbulkan masalah lingkungan. Investor diberikan izin dan diwajibkan melakukan reboisasi, namun sering kali tidak ada pengawasan yang memadai,” jelasnya.
Ia juga mengkritik praktek kompensasi yang dianggap tidak efektif.
“Reboisasi yang dilaporkan tidak selalu dipantau dengan baik. Lebih baik memfokuskan upaya pada perlindungan hutan yang ada daripada membuka kawasan hutan baru yang kemudian sulit untuk dikelola secara berkelanjutan,” kata Faizal.
Faizal Rachman mengusulkan agar pemerintah daerah dan DPRD dilibatkan dalam proses pemberian izin untuk memastikan bahwa dampak lingkungan diperhatikan secara serius.
“Kami berharap bisa dilibatkan dalam proses izin agar dampak lingkungan bisa diminimalkan dan investasi yang masuk tidak merusak ekosistem yang ada,” pungkasnya.
Dengan upaya tersebut, Faizal berharap agar pengawasan terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi lebih ketat. Memastikan bahwa hutan Kalimantan tetap terjaga untuk keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

