Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai ancaman alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan sawit, yang dianggap mengancam ketahanan pangan di daerah tersebut.
Menurutnya, peralihan fungsi lahan ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah, khususnya dalam hal pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pangan.
Faizal menjelaskan, lahan pertanian yang beralih fungsi ke perkebunan sawit dapat mengganggu ketahanan pangan yang sudah ada.
“Tantangan ketahanan pangan di Kutai Timur itu bersaing dengan lahan perkebunan. Kita diwajibkan untuk segera mengesahkan Perda Perlindungan Lahan Pangan,” katanya saat wawancara pada Senin (29/7/2024).
Ia menambahkan, untuk mengesahkan Perda tersebut, harus ada perhitungan yang jelas mengenai insentif yang akan diberikan kepada petani.
“Kita ingin mengesahkan Perda itu, tapi harus jelas insentifnya. Petani perlu dorongan untuk tidak mengalihfungsikan lahan berkelanjutan mereka ke perkebunan sawit,” ungkap Faizal Rachman.
Faizal juga mencatat bahwa harga stabil dan risiko rendah dari perkebunan sawit sering kali menggoda petani untuk mengubah fungsi lahan mereka.
“Jika semua lahan dialihfungsikan ke perkebunan sawit, ketahanan pangan kita bisa hancur. Harus ada keseriusan dari Pemerintah dalam menyediakan insentif yang tepat bagi petani,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah akan lebih serius dalam mengalokasikan insentif bagi petani yang mengelola lahan pangan berkelanjutan dan memastikan lahan yang masih potensial tetap dipertahankan untuk produksi pangan.
“Saya selalu mengatakan bahwa lahan-lahan yang masih berpotensi harus terus didampingi agar tetap produktif,” pungkasnya.


