Samarinda – Pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menuai sorotan. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyebut pengelolaan aset pemprov masih jauh dari maksimal. Ironisnya, masalah klasik seperti pendataan dan legalitas aset daerah masih saja berulang, bahkan kerap muncul dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Firnadi, Pemprov seharusnya mengetahui secara pasti jumlah dan lokasi aset yang dimiliki, mengingat kekayaan dasar daerah banyak bersumber dari aset yang seharusnya dikelola secara optimal. Hal ini disampaikannya pada Kamis 12 Juni 2025 saat menanggapi temuan-temuan BPK yang berulang.
“Masalah pendataan dan pengelolaan aset itu hal yang penting, karena kita sebagai pemilik harus tahu berapa jumlah dan di mana keberadaannya. Pemprov punya kekayaan dasar berupa aset-aset yang harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik,” ucap Firnadi.
Firnadi menyoroti masih banyaknya aset, terutama lahan sekolah menengah atas (SMA) dan kejuruan (SMK), yang belum tersertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menghambat proses pemanfaatan dan perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah.
“Ada beberapa lokasi sekolah yang surat menyuratnya belum selesai. Ini aset kita, dan harus segera dituntaskan. Tidak perlu sampai membuat perda baru, tapi harus ada keseriusan untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, kepemilikan sah atas aset belum cukup jika tidak diikuti dengan pengelolaan aktif dan sistem perlindungan hukum yang jelas. Dirinya prihatin dengan fakta bahwa masih ada aset milik Pemprov yang digunakan pihak lain tanpa status hukum yang terang.
“Jika sudah kita miliki secara sah, maka wajib kita kuasai dan kelola dengan baik. Jangan sampai ada aset yang digunakan tapi belum tersertifikasi atau dibiarkan tanpa kejelasan,” tambahnya.
Terkait wacana pembentukan badan khusus pengelola aset yang terpisah dari BPKAD, Firnadi menyatakan belum melihat urgensinya. Menurutnya, kunci utama adalah meningkatkan koordinasi antara OPD dengan BPKAD, bukan menambah struktur kelembagaan baru.
“Saat ini, kita punya BPKAD. Fungsi utamanya memang koordinatif, tapi yang paling tahu posisi dan kebutuhan aset adalah OPD masing-masing. Yang perlu ditingkatkan adalah koordinasi antarunit,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan evaluasi terhadap kinerja BPKAD jika kinerja pengelolaan aset terbukti tak efektif.
“Kita tunggu saja bagaimana optimalisasi kerja BPKAD. Kalau memang tidak efektif dan tidak bisa berfungsi maksimal, tentu bisa saja dipertimbangkan opsi lain,” ujarnya.
Firnadi berharap pemerintah daerah serius menindaklanjuti temuan BPK dan menjadikan pengelolaan aset sebagai prioritas utama. Ia menekankan bahwa sinergi antar OPD, BPKAD, dan BPN harus ditingkatkan agar proses legalisasi dan pemanfaatan aset bisa lebih cepat dan menyeluruh.
“Aset bukan hanya soal jumlah, tapi soal kebermanfaatan. Kalau dikelola dengan baik, aset bisa menjadi penopang ekonomi daerah dan memperkuat pelayanan publik,” tutupnya.