Kutim – Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Maswar, mengapresiasi Pemerintah Daerah atas penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Ke-27 yang berlangsung di Gedung DPRD Kutim pada Kamis (13/6/2024).
Maswar menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan perintah undang-undang, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 (1).
Pasal tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 telah diaudit oleh BPK RI,” ujar Maswar.
Maswar memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2023 mencapai Rp8,59 triliun, atau 104% dari target, menunjukkan realisasi yang melampaui target.
Angka ini merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir, dengan peningkatan signifikan sebesar Rp3,47 triliun atau 167% dibanding tahun 2022 yang mencatat pendapatan sebesar Rp5,124 triliun.
“Kontribusi terbesar dalam perolehan pendapatan daerah adalah pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Belanja daerah tahun 2023 tercatat sebesar Rp7,54 triliun, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pos belanja daerah mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun 2022, yang hanya sebesar Rp4,047 triliun, meningkat sebesar Rp3,07 triliun.
“Kondisi surplus/defisit tahun 2023 sebesar Rp1,05 triliun, sedangkan tahun 2022 sebesar Rp1,07 triliun,” tambah Maswar.
Pada pos pembiayaan daerah, penerimaan daerah mencapai Rp1,57 triliun dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp46,5 miliar.
Neraca aset daerah tahun 2023 mencatat total aset sebesar Rp18 triliun, meningkat Rp5 triliun dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp13,4 triliun.
“Posisi kewajiban daerah tahun 2023 sebesar Rp189,6 miliar, lebih besar dibanding posisi kewajiban daerah tahun 2022 sebesar Rp81,2 miliar,” ungkapnya.
Maswar menekankan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan laporan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
Laporan ini menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah terhadap efektivitas dan efisiensi keuangan dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, serta kemampuan daerah dalam merealisasikan pendapatan dan belanja daerah.
“Laporan ini menjadi tolak ukur kemampuan daerah dalam merealisasikan pendapatan daerah serta efektivitas dan efisiensi dalam realisasi belanja daerah,” tutup Maswar.

