Kutim – Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Maswar, mendesak agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 segera dilaksanakan. Hal ini penting mengingat batas waktu pembahasan paling lambat pada bulan Juni.
Maswar menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan implementasi tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Fraksi Golkar memberikan beberapa catatan kritis dan masukan untuk perbaikan pengelolaan anggaran di masa mendatang berdasarkan laporan realisasi anggaran.
Maswar menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp352,46 miliar atau 44% dari target Rp787,53 miliar. Meskipun angka ini signifikan, rasio prosentase realisasi PAD menunjukkan bahwa target belum tercapai sepenuhnya.
“Ini menunjukkan masih terdapat kendala dalam penyerapan PAD. Kami meminta agar jenis pajak dan retribusi yang belum optimal penyerapannya dapat dioptimalkan melalui penghitungan, pemantauan, evaluasi, serta peningkatan target realisasinya,” ujar Maswar dalam sidang paripurna ke-27, Kamis (13/6/2024).
Fraksi Golkar menyoroti target RPJMD tahun ke-8 mengenai pembangunan dan peningkatan jalan dengan predikat mantap yang masih belum terealisasi maksimal. Maswar mengusulkan agar pemerintah daerah bersinergi lebih baik dan meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait.
“Realisasi belanja modal sebesar Rp3,29 triliun atau tercapai 84% merupakan indikator positif. Namun, kami memberikan masukan kepada SKPD prioritas yang melaksanakan kegiatan infrastruktur fisik agar pengawasan dilakukan secara komprehensif, baik dari segi kuantitas maupun kualitas sesuai standar, sehingga hasil akhir dari pembangunan dapat dinikmati dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Program lanjutan Multiyears Contract (MYC) yang sedang berjalan, menurut Maswar, perlu dipercepat penyelesaiannya sesuai skema yang telah disetujui dan ditetapkan. Hambatan atau kendala teknis harus segera dipetakan dan ditentukan alternatif solusinya.
Maswar juga mencatat bahwa jumlah aset daerah yang sangat besar mencapai Rp18 triliun. Ia menekankan pentingnya tata kelola atau manajemen aset dijalankan secara optimal, mulai dari pencatatan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pemeliharaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Manajemen aset harus dilaksanakan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Maswar mengingatkan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dibahas oleh kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini harus dibahas bersama agar mendapat persetujuan,” tutup Maswar.

