Kutim – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim yang mengajukan dua raperda sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Hal ini disampakaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024), Fraksi Golkar menyampaikan pandangan terhadap nota rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta raperda tentang ketertiban umum.
Pandangan tersebut dibacakan oleh Anggota DPRD Kutim Arang Jau. Ia menyoroti bahwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk, yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti instalasi listrik yang tidak standar dan perilaku lalai dalam penggunaan peralatan listrik.
“Peristiwa kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat, baik harta benda maupun korban jiwa, serta berdampak langsung terhadap lingkungan,” ujar Arang Jau.
Arang Jau menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi kepada masyarakat, serta penanggulangan yang cepat dan tepat jika kebakaran terjadi.
“Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa,” tambahnya.
Fraksi Golkar juga mengusulkan agar nantinya sosialisasi pencegahan kebakaran dilakukan tidak hanya di kota, tetapi hingga ke setiap kecamatan dan desa.
“Upaya sosialisasi dapat disinergikan dengan organisasi lain agar lebih masif, dengan menggunakan media sosial,” jelas Arang Jau.
Selain itu, kesiapan dan kesigapan dalam menanggulangi bahaya kebakaran harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang terlatih, serta kepastian perlindungan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Arang Jau juga menyoroti bahwa pertumbuhan penduduk dan ekonomi Kutim yang cukup pesat, sehingga memerlukan kepastian hukum untuk mengatasi masalah sosial yang semakin kompleks.
“Keberadaan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya perda ketertiban umum, sangat diperlukan guna menjamin ketertiban dan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar memberikan saran agar perhatian lebih diberikan pada pasar tumpah di area sangat utara yang tidak termasuk dalam rancangan tata ruang.
“Pemda perlu menyusun alternatif dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan,” sarannya.
Fraksi Golkar menegaskan perlunya peningkatan pengawasan terhadap fasilitas umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja untuk mencegah perbuatan asusila dan penyalahgunaan obat oleh kalangan remaja dan masyarakat umum.
“Perda ketertiban umum merupakan alat kontrol sosial masyarakat. Untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, perlu diadakan sosialisasi yang intensif,” tegas Arang Jau.
Terakhir, Fraksi Golkar mendukung dan mendorong agar pembahasan raperda ini segera dilakukan bersama pemda sehingga dapat segera disahkan, diharapkan kedua raperda ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kutai Timur, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.