Kutim – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan, membacakan pandangan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim pada Selasa (14/5/2024).
Pandangan ini menyoroti nota rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta ketertiban umum.
Fraksi KIR menekankan pentingnya kedua raperda ini dalam menciptakan rasa aman dan tertib bagi masyarakat. Mereka menilai raperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebagai kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan yang optimal.
“Kami mendukung pemkab untuk sesegera mungkin melakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD sesuai dengan nomenklatur yang ada,” ujar Yan.
Ia menjelaskan bahwa sistem kebakaran harus mencakup peralatan, perlengkapan, dan sarana yang digunakan untuk proteksi dan penanggulangan kebakaran.
“Upaya ini menyangkut sistem organisasi, personal, sarana dan prasarana, serta tata cara pelaksanaan untuk pencegahan dan meminimalisir kebakaran,” tambahnya.
Selain itu, Yan menyebutkan bahwa upaya penanggulangan kebakaran harus melibatkan organisasi sosial dan berbagai relawan untuk mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.
Mengenai raperda ketertiban umum, Fraksi KIR menyoroti pentingnya memperbarui Perda Kabupaten Kutim Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum agar sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini.
“Upaya mewujudkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat perlu dilandasi pada undang-undang yang berlaku,” kata Yan.
Fraksi KIR berharap, setelah melalui pembahasan intensif, raperda ini dapat ditetapkan sehingga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat ditingkatkan melalui pembinaan, penyuluhan, serta tindakan pengendalian yang efektif.
“Dengan meningkatkan pondasi kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara vertikal dan horizontal, kami yakin ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat terwujud,” pungkas Yan.
Fraksi KIR berkomitmen mendukung penuh pengesahan kedua raperda ini untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah dalam melayani masyarakat.


