Kutim – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Ubaldus Badu menyampaikan pandangan Fraksi Nasdem terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda). Pandangan tersebut meliputi raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta raperda tentang ketertiban umum.
Dalam pandangannya, Fraksi Nasdem menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan guna menjamin keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat.
“Untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tidak aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin dan perlindungan masyarakat. Perlu peraturan terkait ketertiban umum,” ujar Ubaldus Badu pada Rapat Paripurna ke-23 di Ruang Sidang DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).
Selanjutnya, Fraksi Nasdem menyampaikan apresiasi terhadap raperda yang diusulkan dan menilai bahwa diperlukan perhatian lebih terkait kelompok masyarakat yang harus menjadi sasaran, sumber daya yang akan dilibatkan, kreativitas lembaga, serta koordinasi antar lembaga dan instansi.
Prioritas harus diberikan pada penyelamatan jiwa dan upaya meminimalisir bahaya kebakaran.
“Penting untuk memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada sumber daya dan lembaga yang terlibat guna meningkatkan kompetensi mereka,” kata Ubaldus.
Selain itu, Fraksi Nasdem mengusulkan adanya pedoman dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, termasuk standar operasional prosedur (SOP) yang harus digunakan oleh pengguna maupun pengelola bangunan, rumah, maupun kendaraan.
Mengenai raperda tentang ketertiban umum. Fraksi Nasdem menyoroti perlunya kebijakan dan sasaran yang jelas dalam perda tersebut untuk menghindari ketimpangan dan ketidakmerataan aturan.
“Perlu adanya penegasan tanggung jawab dan tugas masing-masing agen pelaksana dan organisasi yang terkait,” jelasnya.
Terakhir, harapanya agar pelaksanaan perda ini dapat dilakukan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diatur.

