Kutim – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua nota rancangan peraturan daerah (raperda) yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kutim.
Pandangan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim, Faizal Rahman pada Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, di Ruang Sidang DPRD Kutim pada Selasa (14/5/2024).
Fraksi PDIP menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Bupati Kutim dalam merumuskan kedua raperda tersebut.
“Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah untuk melindungi aset, infrastruktur, dan yang terpenting adalah nyawa masyarakat,” ungkap Faizal.
Selanjutnya, Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi terhadap komitmen pemerintah daerah terhadap ketertiban umum.
Faizal menekankan bahwa ketertiban umum merupakan syarat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib secara keseluruhan.
Namun, Faizal juga menyatakan pentingnya menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan hak asasi manusia.
“Meskipun menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah tertentu, penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencederai hak asasi manusia dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya.
Faizal menegaskan bahwa Fraksi PDIP menekankan agar pemerintah Kutim tidak menggunakan dalih ketertiban umum untuk mengurangi hak-hak demokratis warga Kutim.
“Jangan sampai dengan dalih ketertiban umum, pemerintah Kutim mencederai hak asasi manusia maupun hak demokrasi lainnya yang dimiliki warga Kutim,” tutup Faizal.

