Kutai Timur – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Timur mengeluhkan sistem penugasan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan. Banyak dari mereka yang sebelumnya telah bekerja lama sebagai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di desa tertentu, tiba-tiba dipindahkan ke desa lain yang jauh tanpa fasilitas memadai, setelah Surat Keputusan (SK) PPPK mereka keluar.
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, menyayangkan kebijakan ini. Menurutnya, penempatan guru PPPK yang asal-asalan tidak hanya menyulitkan tenaga pendidik, tetapi juga menyebabkan kekosongan di sekolah asal, sehingga mengganggu proses belajar mengajar.
“Banyak guru yang sudah nyaman bekerja di desa tempat mereka sebelumnya bertugas. Ketika mereka dipindah ke desa lain, jaraknya jauh, tidak ada rumah dinas, dan fasilitas pun minim. Di sisi lain, sekolah asal mereka juga jadi kosong karena belum ada penggantinya,” ujar Yan belum lama ini
Yan menjelaskan bahwa pemindahan guru PPPK ini sering dilakukan tanpa mempertimbangkan situasi di lapangan, baik dari segi fasilitas di lokasi baru maupun kebutuhan di tempat asal. Akibatnya, banyak guru yang merasa tidak betah dengan penugasan baru mereka.
“Guru-guru ini sudah bertugas dengan baik di tempat asalnya. Mereka dibutuhkan di sekolah sebelumnya, tetapi malah dipindah ke desa lain yang jauh tanpa ada alasan yang jelas. Ini yang menjadi masalah besar,” tambah Yan.
Menurut Yan, pemerintah daerah seharusnya lebih memahami kebutuhan di lapangan, mengingat kebijakan ini berimbas langsung pada pendidikan di daerah terpencil. Ia menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan tenaga pendidik yang lebih matang agar penugasan guru PPPK sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Jika SK PPPK berasal dari pusat, pemerintah daerah seharusnya berperan aktif dalam memastikan penempatan sesuai kebutuhan. Jangan asal kocok tanpa mempertimbangkan dampaknya. Guru-guru ini manusia, mereka juga butuh kenyamanan untuk bekerja maksimal,” tegas Yan.
Yan menyampaikan bahwa masalah ini telah ia sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur. Ia meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini dan memastikan bahwa guru PPPK yang naik status legalnya tetap diberdayakan di tempat tugas sebelumnya, kecuali ada alasan yang sangat mendesak.
“Tujuan kita adalah menaikkan status guru dari TK2D menjadi PPPK, tapi mereka tetap diberdayakan di tempat asalnya. Jika terus begini, bukan hanya guru yang dirugikan, tapi juga siswa yang kehilangan pengajar di sekolah mereka,” jelas Yan.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera mencari solusi agar masalah penempatan guru ini tidak terus terjadi. Pemerintah pusat juga diminta lebih fleksibel dalam memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur penempatan guru PPPK sesuai dengan kebutuhan lokal.
Dengan kebijakan penugasan yang lebih bijak, Yan optimis bahwa kualitas pendidikan di Kutai Timur dapat ditingkatkan, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi para tenaga pendidik.


