Samarinda – Di tengah maraknya keluhan dan rumor tentang perilaku anggota dewan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur hanya menerima satu laporan dugaan pelanggaran etik secara tertulis sepanjang 2024 hingga awal 2025. Sisanya? Hanya sebatas obrolan dan kabar yang bergema di lorong-lorong gedung dewan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa aduan tidak akan diproses jika hanya disampaikan secara lisan atau tidak sesuai prosedur. Satu-satunya laporan yang masuk berasal dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terhadap dua anggota dewan, yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, yang dituding melanggar etik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).
“Ada dan bisa dibilang banyak, itu terkait individu dan banyak hal. Cuma kita sampaikan kepada pelapor, harus tertulis. Jangan sampai kabar burung kita tindak lanjuti,” ujar Subandi saat ditemui di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (9/5/2025).
Namun laporan itu pun belum bisa ditindaklanjuti karena tidak diajukan melalui jalur resmi dan belum lengkap secara administrasi. Subandi menjelaskan bahwa pelaporan seharusnya diajukan terlebih dahulu ke Ketua DPRD Kaltim. Ketua DPRD kemudian akan mendisposisikan laporan itu ke BK untuk diproses lebih lanjut.
“Yang kemarin laporannya langsung ke BK, identitasnya tidak ada. Yang paling penting, harus ke lembaga DPRD, dalam hal ini Ketua DPRD Kaltim,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa masih banyak warga enggan melanjutkan aduan mereka setelah diminta untuk mengisi laporan resmi dengan identitas dan bukti pendukung.
“Yang tertulis baru ada satu ini yang masuk. Sebenarnya banyak yang lisan. Ketika kita suruh tertulis dengan menyertakan identitas itu, ternyata tidak jadi melapor,” ujarnya.
Menanggapi usulan untuk membuka kanal laporan daring, Subandi menyatakan terbuka, asalkan tetap mengacu pada mekanisme formal. Ia menegaskan bahwa laporan tanpa identitas yang jelas tidak akan diproses.
“Kritik dan saran silakan. Tapi kalau laporan harus jelas, identitas harus jelas. Jangan asal kirim pesan WhatsApp atau cerita di lorong-lorong,” tegasnya.
BK DPRD Kaltim terus mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan kerja legislator, namun menegaskan bahwa semua laporan harus berdasar pada tata beracara yang sah agar dapat ditindaklanjuti dengan adil dan profesional.

 
		
 
									 
					
