Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Teknologi: Sahabat atau Ancaman

23 Jan 2026

Inilah Makanan Penambah Energi Tanpa Bikin Kantuk

22 Jan 2026

Teh Herbal, Lebih dari Sekadar Minuman

21 Jan 2026
1 2 3 … 793 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Inilah Makanan Penambah Energi Tanpa Bikin Kantuk

    22 Jan 2026

    Teh Herbal, Lebih dari Sekadar Minuman

    21 Jan 2026

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

HEH Diduga Melakukan Ujaran Kebencian Terhadap Muhammadiyah

Dalam Media Sosialnya HEH Mengatakan Bahwa Muhammadiyah Adalah Sekte dan Rafidho
Nasional MundzirMundzir2 Mei 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Padang – Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oknum asal Pakayumbuh berinisial HEH, kini diambil alih oleh Polda Sumatera Barat, Ujaran kebencian tersebut diduga ditujukan kepada organisai kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan di Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/5/2023) mengatakan kasus tersebut awalnya dilaporkan di Polres Payakumbuh dan kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Menurut Dwi, sebagaimana diberitakan Antara sejauh ini polisi masih berupaya agar kedua pihak mengambil jalan damai agar kasus tersebut tidak meluas dan tidak terjadi permusuhan.

“Namun, jika pelapor tidak mau ambil jalan berdamai, tentu kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan lanjutkan proses hukumnya dan saat ini kami masih berupaya memfasilitasi,” kata Dwi Sulistyawan.

Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat meminta agar polisi melakukan proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat Bakhtiar mengecam tindakan penghinaan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Hafzan El Hadi Mudir (HEH), pimpinan pesantren di Kota Payakumbuh.

Bakhtiar mengatakan ada tiga hal yang menyinggung Muhammadiyah. Pertama, katanya, Muhammadiyah disebut sekte, padahal dalam pemikiran Islam dan mazhab, sekte itu adalah aliran yang berkonotasi negatif.

Kedua, Muhammadiyah disebut Syiah Rafidho. Dia mengatakan tanpa kata Syiah, Rafidho itu berarti sesat menyesatkan, sehingga itu membuat warga Muhammadiyah gelisah dan tidak dapat menerima.

Ketiga, kata Bakhtiar, pernyataan HEH itu mengajak warga menganut ajaran Islam tanpa harus mengikuti ormas. Padahal, menurutnya, di Indonesia ormas itu dilindungi dan legal. Bahkan, sejak zaman penjajahan, Muhammadiyah sudah diakui sebagai organisasi keagamaan.

Sementara itu, Ketua LBH Advokasi Muhammadiyah Sumatera Barat Miko Kamal mengatakan proses hukum harus berjalan meski ada sarana keadilan restoratif. Menurut Miko, apabila kasus tersebut diselesaikan tanpa persidangan, maka akan berbahaya dan rentan membuat persoalan itu terulang di kemudian hari.

“Ini merupakan reaksi atas aksi yang dilakukan HEH dan kami menarik ini ke dalam proses hukum tanpa menggunakan cara barbar dan tidak beradab, sesuai arahan ketua umum PP Muhammadiyah yang menyeru agar tidak terjebak dalam perbuatan anarkis,” kata Miko.

Dia mengatakan perbedaan pendapat tentu diperbolehkan, namun hendaknya tidak menghujat di media sosial dengan cara menyakiti dan harus berdiskusi dengan Muhammdiyah terkait hal tersebut.

“Kami laporkan HEH ini dengan substansi dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan juga UU ITE,” ujar Miko.

Sebelumnya, ustaz HEH dalam statusnya media sosialnya mengunggah sebuah video dan menuliskan kalimat yang bernada ujaran kebencian.

“Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi’ah. Ber-Islamlah tanpa ormas,” tulis HEH.

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar telah menggelar rapat pleno dan memutuskan dua hal. Pertama, dalam konteks ukhuwah islamiah, telah diberikan maaf kepada yang bersangkutan. Kedua, meski dimaafkan, proses hukum berdasarkan tetap berlanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Silakan Bekomentar
Kombes Pol. Dwi Sulistyawan Muhammadiyah Polda Sumatra Barat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPR Pertimbangkan Hadirkan Aurelie Bahas Isu Child Grooming

DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Atasi Bencana Sumatera

Indonesia Siap Tampung Anak Palestina Putus Sekolah di Pesantren

Berita Terkini

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

AisyahAisyah20 Jan 2026 Kesehatan

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026

DPR Pertimbangkan Hadirkan Aurelie Bahas Isu Child Grooming

17 Jan 2026

Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

17 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Teknologi: Sahabat atau Ancaman

23 Jan 2026

Inilah Makanan Penambah Energi Tanpa Bikin Kantuk

22 Jan 2026

Teh Herbal, Lebih dari Sekadar Minuman

21 Jan 2026

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.