Samarinda – Benih konflik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pengelola Royal Suite Hotel di Balikpapan kian matang menjadi gugatan hukum. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim bersama Pemprov bersiap membawa kasus ini ke jalur hukum usai menemukan sederet pelanggaran kontrak dan dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah sejak 2016.
Pemicu langkah tegas ini bermula dari kunjungan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, ke hotel tersebut pada 15 Mei 2025 lalu. Ia menyatakan bahwa PT Timur Borneo Indonesia (TBI) selaku pengelola tidak menunaikan kewajiban pembayaran kontribusi tetap sekitar Rp600 juta per tahun, termasuk dua persen dari keuntungan untuk kas daerah.
“Kontribusi yang seharusnya rutin dibayar sejak awal kerja sama malah hanya masuk sekali, lalu hilang sama sekali. Ini kerugian besar bagi PAD,” kata Hasanuddin, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sejak tahun 2022, pengelola mengganti manajemen tanpa pemberitahuan resmi kepada Pemprov. Perubahan fungsi hotel menjadi tempat hiburan dewasa seperti kafe dan karaoke semakin memperburuk citra pengelolaan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, mengungkapkan bahwa total tunggakan dari pengelola saat ini mencapai Rp4,8 miliar. Ia mendesak agar hotel segera dikosongkan dan dikelola langsung oleh pemerintah.
“Kami temukan adanya peredaran minuman keras, perubahan fungsi kamar menjadi karaoke, dan nihilnya kontribusi. Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat,” ujarnya.
Dorongan serupa disampaikan Yusuf Mustafa dari Komisi I, yang mendorong keterlibatan aparat penegak hukum.
“Langkah paling efektif adalah libatkan kejaksaan. Ini bukan hanya penyelamatan aset, tapi juga penegakan hukum,” tegas Yusuf.
Dari sisi birokrasi, Kepala Biro Umum Setda Kaltim, Lisa Hasliana, menuturkan bahwa sudah empat kali pihaknya mengirimkan surat peringatan ke pengelola, namun tak kunjung mendapat tanggapan berarti. Ia juga menyebut bahwa permasalahan ini sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2018.
Di sisi lain, manajer Royal Suite saat ini, Jois Canete, menyatakan bahwa manajemen baru hanya melanjutkan pengelolaan sejak Maret 2022 dan warisan tunggakan sudah ada sejak sebelumnya.
“Kami juga sempat minta peninjauan ulang nilai kontribusi akibat pandemi, tapi belum ada hasil,” dalih Jois.
Hasanuddin menegaskan bahwa DPRD dan Pemprov Kaltim kini tengah menyusun regulasi dan strategi pengambilalihan hotel tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, pemerintah bersama DPRD dan Pak Gubernur bisa membuat aturan mengikat agar proses ini sah secara hukum,” pungkasnya.
