Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

ICW menekan gas, menegaskan Rp27 miliar bukan angka yang bisa “menguap” tanpa jejak.
Hukum AisyahAisyah2 Okt 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS
Eks Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo). (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Biko Tobiko mendesak penyidik Kejaksaan Agung untuk menelisik tuntas dugaan keterlibatan eks Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) dalam perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dorongan ini merujuk pada fakta persidangan yang menyeruak sebelumnya soal dugaan aliran dana Rp27 miliar yang disebut terkait pengkondisian perkara. ICW menilai langkah hukum lanjutan penting untuk memastikan penuntasan kasus, sekaligus mengungkap potensi aktor yang diduga “mengamankan” proses penegakan hukum.

Menurutnya, penyidik perlu memeriksa secara menyeluruh bekas menteri tersebut dengan berangkat dari rangkaian fakta yang telah terungkap di persidangan. Tujuannya jelas: memastikan siapa menerima apa, kapan, di mana, dan bagaimana aliran dana diduga terjadi, serta mengapa pengkondisian perkara disebut-sebut terjadi. Ia menegaskan, pengusutan juga perlu merambah pihak-pihak lain yang disebut berkaitan, demi membongkar konstruksi utuh perkara BTS BAKTI.

“Kendati sempat dihadirkan dalam persidangan kala itu, namun idealnya proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan untuk mengejar dugaan keterlibatannya,” ujar Biko, Kamis (2/10/2025) di Jakarta.

ICW memandang urgensi pengusutan klaster “pengamanan kasus” tidak kalah penting daripada pokok perkara pengadaan BTS 4G. Logikanya, jika ada arus uang untuk mengondisikan proses hukum, maka jejaringnya harus ditarik terang-benderang. Mekanisme penelusuran bisa memanfaatkan jejak transfer, keterangan saksi, hingga kecocokan alat bukti digital.

Dalam persidangan tipikor terkait BTS BAKTI pada Rabu (11/10/2023), muncul keterangan mengenai uang Rp27 miliar yang disebut kembali ke kantor kuasa hukum salah satu terpidana, Maqdir Ismail. Hakim kala itu menegaskan nilai dana tersebut nyata, seraya menggarisbawahi besarnya jumlah itu.

“Bukan Rp27 ribu, bukan Rp27 juta, tapi Rp27 miliar, luar biasa,” kata hakim dalam sidang tersebut.

Dito Ariotedjo, saat bersaksi di persidangan pada 2023, membantah menerima Rp27 miliar dan menyatakan tidak mengetahui asal-usul uang yang disebut telah dikembalikan tersebut. Ditanya hakim apakah pernah diperiksa Kejaksaan Agung, Dito membenarkan, namun menegaskan keterangannya tetap sama: “Tidak mengetahui.”

ICW menilai, untuk menjawab keraguan publik dan memastikan kepastian hukum, penyidik Kejaksaan perlu mengaktifkan kembali serangkaian langkah pembuktian: memanggil pihak-pihak terkait, mengonfirmasi alur dana, serta menguji ulang keterangan saksi dengan bukti transaksional. Selain itu, pengusutan menyeluruh juga menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada figur tertentu, melainkan menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Pada akhirnya, desakan ICW merangkum satu pesan: kasus BTS BAKTI tak boleh dibiarkan menggantung. Kepastian atas status hukum para pihak, termasuk dugaan pengkondisian perkara, adalah prasyarat untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola proyek strategis negara berjalan tanpa “biaya gelap” di belakang layar.

Silakan Bekomentar
BTS BAKTI Kominfo Dito Ariotedjo ICW Kejaksaan agung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kasus Kuota Haji: Pakar Hukum Ingatkan KPK Jangan Berlarut, Tersangka Harus Segera

Kasus Korupsi Haji, Komisi III DPR Minta KPK Tegas

KPK Akan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Soal Kuota Haji

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025

Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

29 Sep 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.