Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Biko Tobiko mendesak penyidik Kejaksaan Agung untuk menelisik tuntas dugaan keterlibatan eks Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) dalam perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dorongan ini merujuk pada fakta persidangan yang menyeruak sebelumnya soal dugaan aliran dana Rp27 miliar yang disebut terkait pengkondisian perkara. ICW menilai langkah hukum lanjutan penting untuk memastikan penuntasan kasus, sekaligus mengungkap potensi aktor yang diduga “mengamankan” proses penegakan hukum.
Menurutnya, penyidik perlu memeriksa secara menyeluruh bekas menteri tersebut dengan berangkat dari rangkaian fakta yang telah terungkap di persidangan. Tujuannya jelas: memastikan siapa menerima apa, kapan, di mana, dan bagaimana aliran dana diduga terjadi, serta mengapa pengkondisian perkara disebut-sebut terjadi. Ia menegaskan, pengusutan juga perlu merambah pihak-pihak lain yang disebut berkaitan, demi membongkar konstruksi utuh perkara BTS BAKTI.
“Kendati sempat dihadirkan dalam persidangan kala itu, namun idealnya proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan untuk mengejar dugaan keterlibatannya,” ujar Biko, Kamis (2/10/2025) di Jakarta.
ICW memandang urgensi pengusutan klaster “pengamanan kasus” tidak kalah penting daripada pokok perkara pengadaan BTS 4G. Logikanya, jika ada arus uang untuk mengondisikan proses hukum, maka jejaringnya harus ditarik terang-benderang. Mekanisme penelusuran bisa memanfaatkan jejak transfer, keterangan saksi, hingga kecocokan alat bukti digital.
Dalam persidangan tipikor terkait BTS BAKTI pada Rabu (11/10/2023), muncul keterangan mengenai uang Rp27 miliar yang disebut kembali ke kantor kuasa hukum salah satu terpidana, Maqdir Ismail. Hakim kala itu menegaskan nilai dana tersebut nyata, seraya menggarisbawahi besarnya jumlah itu.
“Bukan Rp27 ribu, bukan Rp27 juta, tapi Rp27 miliar, luar biasa,” kata hakim dalam sidang tersebut.
Dito Ariotedjo, saat bersaksi di persidangan pada 2023, membantah menerima Rp27 miliar dan menyatakan tidak mengetahui asal-usul uang yang disebut telah dikembalikan tersebut. Ditanya hakim apakah pernah diperiksa Kejaksaan Agung, Dito membenarkan, namun menegaskan keterangannya tetap sama: “Tidak mengetahui.”
ICW menilai, untuk menjawab keraguan publik dan memastikan kepastian hukum, penyidik Kejaksaan perlu mengaktifkan kembali serangkaian langkah pembuktian: memanggil pihak-pihak terkait, mengonfirmasi alur dana, serta menguji ulang keterangan saksi dengan bukti transaksional. Selain itu, pengusutan menyeluruh juga menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada figur tertentu, melainkan menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Pada akhirnya, desakan ICW merangkum satu pesan: kasus BTS BAKTI tak boleh dibiarkan menggantung. Kepastian atas status hukum para pihak, termasuk dugaan pengkondisian perkara, adalah prasyarat untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola proyek strategis negara berjalan tanpa “biaya gelap” di belakang layar.
