Samarinda – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025 membuat pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur tidak lagi leluasa mengalirkan bantuan ke daerah, terutama ke rumah sakit kabupaten/kota serta sektor pertanian yang selama ini menjadi sasaran utama aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan bahwa kini pokir hanya bisa diarahkan ke rumah sakit milik provinsi seperti RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, RS Mata Kaltim, RSJD Atma Husada Mahakam, dan RSUD Korpri.
“Pokir DPRD sekarang tidak boleh lagi membantu rumah sakit kabupaten/kota. Kita hanya bisa bantu rumah sakit provinsi,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-24 di Samarinda, Senin 14 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa larangan ini merupakan penyesuaian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Lebih jauh, Hasanuddin menyampaikan bahwa tidak ada lagi alokasi bantuan keuangan (Bankeu) maupun distribusi alat dan bahan pertanian seperti pupuk dan alsintan melalui pokir. Semuanya kini menjadi kewenangan pusat yang disalurkan melalui instansi provinsi.
“Tahun ini juga tidak ada Bankeu. Begitu juga untuk pertanian seperti pupuk dan bibit, itu sudah dialihkan ke pusat melalui provinsi. Usulan dari dewan tetap banyak, tapi mau tidak mau harus kita sesuaikan,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan ini merupakan upaya sinkronisasi kebijakan pembangunan agar lebih tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih program. Meskipun demikian, DPRD tetap berkomitmen menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai dengan koridor aturan.
“Kita tetap menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat pokir. Tapi kita tidak bisa memaksa jika memang ada aturan yang melarang,” ucapnya.
Ia berharap agar seluruh anggota DPRD Kaltim dapat berfokus pada program prioritas yang sesuai regulasi demi efisiensi anggaran dan dampak langsung ke masyarakat.
“Visi dan misi sudah tertuang dalam RPJMD, tapi yang terpenting adalah realisasi di lapangan,” pungkasnya.

 
		
 
									 
					
