Samarinda – Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Laporan ini dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim usai insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa 29 April 2025.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, mengonfirmasi bahwa lembaganya akan mengadakan rapat internal pada Jumat 9 Mei 2025 guna menelaah laporan tersebut. Saat ini, ia mengaku masih menjalani agenda kedinasan di luar daerah bersama sejumlah anggota BK.
“Pertama, karena saya ini masih dinas luar bersama teman-teman BK. Insyaallah hari ini pulang. Jadi secepatnya besok Jumat, kami akan rapat internal dulu,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Subandi menambahkan, rapat tersebut akan difokuskan pada pengecekan administrasi dan kelengkapan materi laporan yang diterima secara tertulis. Langkah selanjutnya akan bergantung pada validitas dan kesesuaian laporan tersebut dengan prosedur yang berlaku.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya. Yang pasti besok kita akan rapat internal,” katanya lagi.
Dalam prosesnya, BK akan memanggil pihak pelapor untuk meminta penjelasan awal. Setelah itu, dua anggota DPRD yang dilaporkan juga akan dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut.
“Kita akan konfirmasi dulu kepada saudara pelapor atas laporannya. Kemudian selanjutnya juga, kita akan coba konfirmasi dengan terlapor ya, dalam hal ini yang dua orang yang dilaporkan itu,” jelas Subandi.
Tim Advokasi yang dipimpin Hairul Bidol menilai insiden pengusiran itu merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin hak dan martabat profesi tersebut dalam menjalankan tugas hukumnya.
Forum RDP saat itu difokuskan membahas persoalan tunggakan gaji pekerja di RSHD Samarinda selama dua hingga tiga bulan. Namun karena pihak rumah sakit tidak hadir langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum, forum menjadi memanas dan berujung pada pengusiran.
Subandi menekankan bahwa seluruh proses penanganan akan dilakukan berdasarkan aturan internal BK. Ia juga meminta semua pihak bersabar hingga hasil telaah awal ditetapkan.
“Ya, akan kita tindak lanjutin karena memang laporannya tertulis dan resmi. Cuma kita akan pelajari dulu. Besok kami akan rapat internal. Apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak, sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” tegasnya.
Ia menolak berspekulasi lebih jauh soal potensi sanksi ataupun jenis pelanggaran, karena belum mempelajari dokumen laporan secara lengkap.
“Cuman yang khusus masalah ini, saya tidak mau berspekulasi dulu karena saya belum membaca laporan tertulisnya ya. Ini baru info dari WhatsApp saja dari staf saya. Saya harus pelajari dulu,” tutup Subandi.
Proses penyelidikan BK ini akan menjadi titik awal penting dalam memastikan netralitas dan etika dalam forum legislatif, terutama dalam konteks penghormatan terhadap profesi hukum.
