Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil

Pemerintah menegaskan kepatuhan pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Politik AisyahAisyah14 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil langsung direspons Istana. Pemerintah memastikan akan menarik mundur personel kepolisian yang masih mengisi posisi di kementerian dan lembaga, mengikuti ketentuan hukum yang bersifat final dan mengikat.

Respons itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyusul keluarnya putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 28 ayat 3 dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan yang diputus Kamis 13 November 2025 malam itu menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat ditugaskan menduduki jabatan sipil di luar kepolisian.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk mempelajari detailnya. Meski demikian, ia memastikan tidak ada ruang untuk mengabaikan keputusan tersebut karena memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk mengenai implikasinya bagi pejabat dari unsur Polri yang saat ini masih aktif menjabat di kementerian/lembaga.

“Kita belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau sudah dapat, tentu kita pelajari. Tapi sebagaimana keputusan MK, sifatnya final and binding,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis 13 November 2025 malam.

Dalam kesempatan terpisah, ketika ditanya apakah pemerintah akan mengeksekusi keputusan itu, Prasetyo menegaskan bahwa konsekuensi hukum harus dijalankan apa adanya.

“Ya iyalah, sesuai aturan kan seperti itu,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pejabat dari unsur Polri aktif yang mengisi posisi sipil akan diminta untuk mengundurkan diri begitu proses administrasi dan kajian hukum selesai dilakukan.

“Ya kalau aturannya seperti itu,” tegasnya.

Putusan MK dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 tersebut mengoreksi aturan penugasan anggota Polri di luar lembaga kepolisian, sekaligus menutup celah interpretasi yang selama ini menjadi dasar penempatan aparat aktif di jabatan sipil. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi tersebut “untuk seluruhnya”.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung terhadap struktur organisasi beberapa kementerian dan lembaga negara yang saat ini diisi personel Polri aktif. Selain soal rotasi jabatan, putusan tersebut diperkirakan akan memengaruhi desain hubungan antarlembaga serta penguatan profesionalisme institusi Polri.

Langkah pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK menjadi sinyal konsistensi terhadap prinsip pemisahan fungsi sipil dan kepolisian. Dengan proses penyesuaian yang akan berjalan setelah pemerintah menerima salinan resmi, publik kini menunggu bagaimana implementasinya dalam waktu dekat.

Silakan Bekomentar
Jabatan Sipil Keputusan Pemerintah Politik Nasional Polri Putusan MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

Berita Terkini

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

AisyahAisyah25 Jul 2026 Daerah

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Simak Konsep Kampus Baru Pemerintah

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.