Jakarta – Evakuasi sarana lokomotif dan kereta KA Pandalungan yang mengalami anjlokan telah berhasil pada Senin (15/1/2024) dini hari.
Pada pukul 03.11 WIB, KA Blambangan Ekspres menjadi kereta pertama yang melintasi jalur tersebut setelah proses evakuasi selesai.
Meskipun batas kecepatan maksimal 20 km/jam, KAI berusaha untuk segera melakukan normalisasi jalur di emplasemen Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, memastikan bahwa proses evakuasi berlangsung lancar dan terkendali. Semua penumpang dan kru KA Pandalungan dalam kondisi selamat tanpa ada yang terluka.
Joni menjelaskan bahwa KAI memberikan kompensasi bagi penumpang yang terdampak, termasuk peralihan transportasi menggunakan bus di Stasiun Bangil dan Sidoarjo.
“Para penumpang yang terdampak telah beralih transportasi dengan menggunakan bus yang disediakan di Stasiun Bangil dan Sidoarjo,” ungkap Joni.
Kompensasi Untuk Kereta Api yang Terlambat
Terhadap penundaan dan keterlambatan kereta api penumpang, KAI memberikan kompensasi sebagai berikut:
a. Pemulangan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) di luar bea pesan bagi penumpang yang membatalkan perjalanan di stasiun keberangkatan atau di tengah perjalanan.
b. Pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi penumpang yang membatalkan perjalanan karena terjadi penundaan keberangkatan lebih dari 1 (satu) jam di stasiun keberangkatan.
c. Pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi penumpang yang menolak menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar.
d. KAI akan menyediakan moda angkutan terusan atau mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan jika stasiun tujuan penumpang tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar.
e. Pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi penumpang yang membatalkan perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti.
f. Pengembalian bea tiket sebesar 100% (seratus persen) di luar bea pesan untuk tiket yang dibatalkan, termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan, dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang.
Pengembalian bea dapat secara tunai di loket stasiun online atau melalui transfer ke rekening pelanggan, dengan batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera di tiket.
KAI sedang menyelidiki dan melakukan evaluasi penyebab anjlokan KA Pandalungan.
Hal ini merupakan sebagian komitmen mereka dalam memberikan layanan jasa transportasi yang aman dan nyaman.
“Atas peristiwa ini, Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA yang kemarin mengalami ketidaknyamanan dalam pelayanan,” pungkas Joni.
