Tapanuli Selatan – Dalam senyap hutan yang rusak, misteri penyebab bencana alam di Sumatera Utara perlahan terkuak. Bareskrim Polri kini berada di ambang pengumuman tersangka yang diduga menjadi pemicu banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Tapanuli Selatan dan sekitarnya pada akhir November lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa proses penyidikan saat ini tengah memfokuskan pada penguatan alat bukti. Penetapan tersangka dijadwalkan diumumkan pada akhir pekan ini.

“Tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini. Kami pastikan dulu saksi-saksi dan alat bukti lain yang menguatkan untuk kami minta pertanggungjawaban pidana, baik secara individu maupun korporasi,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk 16 karyawan dari PT TBS yang disebut-sebut sebagai pihak utama dalam investigasi. Tiga saksi lainnya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan ahli pertanahan.

PT TBS disorot karena diduga bertanggung jawab atas keberadaan kayu-kayu gelondongan yang ditemukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Anggoli, tepat saat bencana menerjang. Temuan ini memunculkan dugaan adanya pembukaan lahan baru tanpa prosedur lingkungan yang memadai.

“Sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS,” ungkap Irhamni, menegaskan hubungan langsung antara aktivitas perusahaan dengan bencana alam yang terjadi.

Ia menambahkan, pihaknya mendalami dugaan bahwa PT TBS tidak menjalankan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana diatur dalam dokumen UKL-UPL. Hal ini memperkuat bukti kausalitas antara kelalaian korporasi dan dampak ekologis yang menghancurkan.

“Kami temukan korelasi sebab-akibat. Jadi, memang harus ada hubungan langsung, dan sebab itu berasal dari mereka,” tegasnya.

Bencana yang terjadi di Tapanuli Selatan mengakibatkan puluhan rumah rusak, ribuan warga mengungsi, serta kerusakan parah pada ekosistem sungai dan hutan. Investigasi ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, terlebih bila melibatkan perusahaan besar.

Dengan pengumuman tersangka yang tinggal menunggu waktu, publik menantikan langkah konkret dari Bareskrim sebagai upaya mencegah bencana serupa di masa mendatang.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version