Jakarta – Pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menimbulkan sorotan setelah ia menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang telah lebih dulu menduduki jabatan sipil sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan tidak diwajibkan mengundurkan diri. Supratman menyatakan hal ini usai ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025).
Pernyataan tersebut merespons putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melarang anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa lebih dulu pensiun atau mengundurkan diri. Namun, Supratman menegaskan bahwa larangan itu hanya berlaku ke depan, tidak retroaktif.
“Bagi mereka yang sudah menjabat sebelum putusan MK, tidak perlu mundur. Putusan ini berlaku untuk ke depan, bukan untuk yang sudah ada,” ungkap Supratman di hadapan wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih lanjut dalam konteks reformasi Polri, termasuk mengidentifikasi kementerian atau lembaga mana yang seharusnya menjadi tempat relevan bagi personel kepolisian dalam konteks penugasan tertentu.
Putusan MK sendiri disampaikan dalam sidang pada Kamis (13/11/2024). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, ke depan tidak boleh ada lagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mundur.
Mahkamah menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah multitafsir dalam penerapan norma. Pasal 28 ayat (3) sendiri sudah menjelaskan bahwa anggota kepolisian dapat mengisi jabatan luar institusi setelah lepas dari dinas aktif.
Pernyataan Menkumham Supratman pun memicu beragam reaksi, terutama dari kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil yang menuntut konsistensi dalam implementasi putusan MK.
Kendati demikian, pemerintah tetap menegaskan komitmennya untuk menjalankan reformasi kelembagaan secara bertahap dan berbasis konstitusi. Supratman memastikan bahwa penyesuaian terhadap putusan MK akan dijadikan landasan pembentukan tata kelola kelembagaan yang lebih baik ke depan.
Dengan kejelasan ini, ruang abu-abu dalam penempatan personel Polri di jabatan sipil diharapkan bisa segera tertutup, dan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai amanat konstitusi.



