Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Teknologi: Sahabat atau Ancaman

23 Jan 2026

Inilah Makanan Penambah Energi Tanpa Bikin Kantuk

22 Jan 2026

Teh Herbal, Lebih dari Sekadar Minuman

21 Jan 2026
1 2 3 … 793 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Inilah Makanan Penambah Energi Tanpa Bikin Kantuk

    22 Jan 2026

    Teh Herbal, Lebih dari Sekadar Minuman

    21 Jan 2026

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Kajati Kaltim Tuntaskan 33 Perkara dengan Restorative Justice

Beban kerja kejaksaan tinggi Kaltim: Total 294 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Daerah AminahAminah23 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kajati Kaltim Hari Setiyono beserta jajaran saat konferensi pers (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada semester I tahun 2023 menuntaskan 33 dari 38 perkara pidana umum melalui restorative justice. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Hari Setiyono, menyatakan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan holistik pada Minggu (23/7/2023)

“Penerapan restorative justice menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan holistik,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono di Samarinda, Minggu.

Restorative Justice Berhasil

Ia menyatakan, kasus yang diselesaikan melalui restorative justice mulai dari perkara kekerasan dalam rumah tangga, penipuan, hingga tindak penganiayaan.

Hari menjelaskan restorative justice (keadilan restoratif) adalah sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada perbaikan hubungan dan pemulihan kerugian akibat suatu tindakan kriminal atau konflik.

“Konsep ini menekankan pentingnya memperbaiki dampak sosial, psikologis, dan emosional dari suatu kejahatan, selain hanya mengenakan hukuman pada pelaku,” katanya.

Menurutnya dengan mengutamakan pendekatan ini, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebagian besar perkara yang diajukan di semester pertama tahun 2023.

3 Kasus Tetap Gunakan Pendekatan Konvensional

Dikemukakannya,  ada tiga perkara yang tidak disetujui penghentian penuntutannya menggunakan pendekatan ini.

Dalam kasus-kasus tersebut, katanya mungkin ada pertimbangan hukum atau keterlibatan pihak-pihak lain yang membuat pendekatan konvensional perlu diterapkan.

“Selama semester 1 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menghadapi beban kerja dengan menerima total 294 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” sebut Hari.

Lebih lanjut ia menuturkan  prosesnya melibatkan 251 perkara di tahap 1, kemudian 229 perkara di Penyidikan tahap 2 (P21), dan 196 perkara di tahap 2.

“Penting bagi kami untuk tetap memastikan proses penuntutan yang adil dan berkeadilan, sambil tetap mempertimbangkan pendekatan restorative justice jika memungkinkan,” ucapnya.

Rekonsiliasi Terwujud

Secara keseluruhan kata Hari, penerapan restorative justice di wilayah Kejati Kaltim menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan menyeluruh dalam menangani kasus-kasus kriminal, membawa dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan kesempatan bagi rekonsiliasi dan pemulihan.

“Prinsip utama dari restorative justice adalah mendamaikan semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses restorative justice melibatkan dialog terbuka antara pihak-pihak tersebut, yang diawasi oleh mediator yang netral.

“Dalam mediasi tersebut, pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, mengakui dampaknya pada korban, dan mencari cara untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi,” ujar Hari Setiyono.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim Hari Setiyono Kejati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkini

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

AisyahAisyah20 Jan 2026 Kesehatan

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026

DPR Pertimbangkan Hadirkan Aurelie Bahas Isu Child Grooming

17 Jan 2026

Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

17 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Teknologi: Sahabat atau Ancaman

23 Jan 2026

Inilah Makanan Penambah Energi Tanpa Bikin Kantuk

22 Jan 2026

Teh Herbal, Lebih dari Sekadar Minuman

21 Jan 2026

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.