Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada semester I tahun 2023 menuntaskan 33 dari 38 perkara pidana umum melalui restorative justice. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Hari Setiyono, menyatakan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan holistik pada Minggu (23/7/2023)

“Penerapan restorative justice menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan holistik,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono di Samarinda, Minggu.

Restorative Justice Berhasil

Ia menyatakan, kasus yang diselesaikan melalui restorative justice mulai dari perkara kekerasan dalam rumah tangga, penipuan, hingga tindak penganiayaan.

Hari menjelaskan restorative justice (keadilan restoratif) adalah sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada perbaikan hubungan dan pemulihan kerugian akibat suatu tindakan kriminal atau konflik.

“Konsep ini menekankan pentingnya memperbaiki dampak sosial, psikologis, dan emosional dari suatu kejahatan, selain hanya mengenakan hukuman pada pelaku,” katanya.

Menurutnya dengan mengutamakan pendekatan ini, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebagian besar perkara yang diajukan di semester pertama tahun 2023.

3 Kasus Tetap Gunakan Pendekatan Konvensional

Dikemukakannya,  ada tiga perkara yang tidak disetujui penghentian penuntutannya menggunakan pendekatan ini.

Dalam kasus-kasus tersebut, katanya mungkin ada pertimbangan hukum atau keterlibatan pihak-pihak lain yang membuat pendekatan konvensional perlu diterapkan.

“Selama semester 1 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menghadapi beban kerja dengan menerima total 294 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” sebut Hari.

Lebih lanjut ia menuturkan  prosesnya melibatkan 251 perkara di tahap 1, kemudian 229 perkara di Penyidikan tahap 2 (P21), dan 196 perkara di tahap 2.

“Penting bagi kami untuk tetap memastikan proses penuntutan yang adil dan berkeadilan, sambil tetap mempertimbangkan pendekatan restorative justice jika memungkinkan,” ucapnya.

Rekonsiliasi Terwujud

Secara keseluruhan kata Hari, penerapan restorative justice di wilayah Kejati Kaltim menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan menyeluruh dalam menangani kasus-kasus kriminal, membawa dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan kesempatan bagi rekonsiliasi dan pemulihan.

“Prinsip utama dari restorative justice adalah mendamaikan semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses restorative justice melibatkan dialog terbuka antara pihak-pihak tersebut, yang diawasi oleh mediator yang netral.

“Dalam mediasi tersebut, pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, mengakui dampaknya pada korban, dan mencari cara untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi,” ujar Hari Setiyono.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version