Kutim – Kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengalami peningkatan drastis tahun ini.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim mencatat sebanyak 29 kasus sejak Januari hingga April 2024.
Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur Yan, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan komitmen DPRD untuk mengatasi masalah ini.
“Kita ingin terus berupaya memberikan anggaran yang cukup terhadap DP3A,” ujar Yan, belum lama ini.
Dalam upaya pencegahan, Yan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mensosialisasikan peraturan daerah terkait perlindungan anak.
“Mendorong semua lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan perda ini agar hal serupa tidak terjadi lagi kepada anak-anak kita, terutama dalam hal pelanggaran seksual,” jelasnya.
Ia mengajak semua masyarakat, termasuk tokoh agama, pendidik, dan keluarga, untuk berperan aktif dalam mengurangi bahkan menghapus kekerasan terhadap anak.
Yan berharap, dengan keterlibatan semua pihak, kejadian kekerasan bisa ditekan.
Selain itu, Yan menegaskan pentingnya ketegasan aparat keamanan dalam menangani kasus kekerasan anak.
“Jangan ada kompromi terhadap kasus tersebut, harus diberi hukuman agar jera dan tidak terjadi lagi kejadian serupa,” tegasnya.
DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk meningkatkan anggaran bagi DP3A dengan harapan dapat memperkuat upaya perlindungan anak dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan.


