Jakarta – Ruang sidang Tipikor Jakarta menjadi titik balik perkara besar digitalisasi pendidikan. Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek 2019–2024, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM tahun 2019–2022. Putusan dibacakan Selasa (30/6/2026), dengan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/26).

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman itu diganti pidana penjara selama lima tahun.

Hakim menyatakan perbuatan Nadiem merugikan keuangan negara Rp1,56 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta uang pengganti Rp5,67 triliun dan pidana penjara 18 tahun.

Perkara ini berpusat pada program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah. Chromebook dipilih sebagai sarana pembelajaran digital, terutama pada masa ketika pendidikan nasional didorong masuk ke sistem belajar berbasis teknologi.

Namun, di ruang sidang, program itu dibaca berbeda oleh majelis hakim. Pengadaan dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Di titik inilah perkara hukum bertemu langsung dengan kepentingan pendidikan publik.

Kasus Chromebook penting karena menyangkut dua hal sekaligus: uang negara dan akses belajar anak-anak sekolah. Teknologi pendidikan seharusnya memperluas kesempatan belajar, bukan menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang.

Dalam dakwaan dan proses persidangan, perkara ini juga menyeret nama lain. Tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, telah divonis dalam persidangan terpisah. Sementara Jurist Tan disebut masih buron.

Majelis hakim menyebut uang pengganti dikenakan karena Nadiem terbukti menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, terutama terhadap kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar.

Bagi masyarakat, dampak perkara ini tidak berhenti pada nama besar seorang mantan menteri. Yang lebih luas adalah kepercayaan publik terhadap program digitalisasi sekolah. Setiap perangkat yang dibeli negara seharusnya menjawab kebutuhan murid, guru, dan sekolah, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan internet.

Program teknologi pendidikan memang dibutuhkan. Sekolah memerlukan perangkat, platform, dan sistem manajemen belajar yang kuat. Tetapi kebutuhan itu harus berjalan bersama akuntabilitas, uji kebutuhan lapangan, dan pengawasan anggaran.

Perkara ini juga memberi pelajaran bagi kebijakan pendidikan nasional. Modernisasi sekolah tidak cukup diukur dari jumlah laptop yang dibagikan atau sistem digital yang dipasang. Ukurannya adalah apakah perangkat itu benar-benar bisa dipakai guru dan murid, sesuai kondisi sekolah, serta tidak membebani negara dengan keputusan yang keliru.

Vonis Nadiem menjadi babak penting dalam hubungan antara hukum, teknologi, dan pendidikan. Di satu sisi, negara ingin sekolah bergerak maju secara digital. Di sisi lain, kemajuan itu hanya bermakna jika dibangun dengan tata kelola yang bersih, terbuka, dan berpihak pada kebutuhan belajar anak-anak Indonesia.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version