Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

15 Feb 2026

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026
1 2 3 … 802 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

    7 Feb 2026

    Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

    7 Feb 2026

    Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

    6 Feb 2026

    Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

    6 Feb 2026

    Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

    5 Feb 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Kasus Korupsi KSO: 2 Pejabat ESDM Tersangka!

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara
Pemerintah Intan WardahIntan Wardah24 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Kejaksaan Agung Indonesia telah secara sah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Aneka Tambang Tbk dan konsorsium. Tersangka baru tersebut merupakan pejabat tinggi yang terafiliasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (24/07/2023).

Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi terkait Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan konsorsium di Sulawesi Utara (Sultra), Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua tersangka baru.

Tersangka Korupsi Kasus KSO Sultra

Salah satunya adalah SM, yang merupakan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara di Kementerian tersebut. Sementara itu, tersangka kedua berinisial EVT, yang menjabat sebagai evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Kantor Kejagung. Penyidikan atas kasus ini terus berlanjut, menarik perhatian banyak pihak yang mengikuti perkembangan selanjutnya dari kasus tersebut.

“Jadi kenapa tadi ada dua tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM yakni mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara Kementerian di ESDM,”

“Dan tersangka yang kedua adalah EVT. Yaitu evaluator RKAB pada Kementerian ESDM,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung.

Identitas Tersangka KSO Sultra

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang telah diketahui, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, adalah Sugeng Mujiyanto. Namun, hingga saat ini, identitas pejabat dengan inisial EVT yang disebutkan oleh Kejaksaan Agung RI belum diketahui secara jelas.

Dengan jelas, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua tersangka yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan perkara yang terjadi di Sulawesi Utara (Sultra). Perkara tersebut adalah perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan konsorsium.

“Yang sampai saat ini sudah menetapkan 7 tersangka,yang dua tadi adalah dari Kementerian ESDM,” tandas Ketut Sumedana.

Tersangka WAS dalam Kasus Korupsi KSO Antam dan LAM

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dengan inisial WAS dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Tersangka ini ditahan atas perkara yang terkait dengan konsorsium dan perjanjian dengan PT Antam pada tahun 2021-2023, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Perkara ini sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Ketut Sumedana, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa WAS, yang kini dijerat sebagai tersangka, memiliki saham mayoritas di PT LAM.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan terus melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Silakan Bekomentar
Ketut Sumedana Korupsi Sugeng Mujianto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Ombudsman Kaltim Perkuat Fokus Pengawasan Maladministrasi

Samarinda dan Balikpapan Dominasi Laporan Pengaduan Publik di Kaltim 2024

Pemkab Kukar Mendorong Masyarakat Mengadopsi QRIS untuk Pembayaran Digital

Berita Terkini

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

AisyahAisyah15 Feb 2026 Daerah

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

29 Jan 2026

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026

Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

6 Feb 2026

Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

6 Feb 2026

7 Makanan Pengganti Nasi yang Lebih Sehat

5 Feb 2026

Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

5 Feb 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.