Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Kasus Korupsi KSO: 2 Pejabat ESDM Tersangka!

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara
Pemerintah Intan WardahIntan Wardah24 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Kejaksaan Agung Indonesia telah secara sah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Aneka Tambang Tbk dan konsorsium. Tersangka baru tersebut merupakan pejabat tinggi yang terafiliasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (24/07/2023).

Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi terkait Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan konsorsium di Sulawesi Utara (Sultra), Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua tersangka baru.

Tersangka Korupsi Kasus KSO Sultra

Salah satunya adalah SM, yang merupakan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara di Kementerian tersebut. Sementara itu, tersangka kedua berinisial EVT, yang menjabat sebagai evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Kantor Kejagung. Penyidikan atas kasus ini terus berlanjut, menarik perhatian banyak pihak yang mengikuti perkembangan selanjutnya dari kasus tersebut.

“Jadi kenapa tadi ada dua tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM yakni mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara Kementerian di ESDM,”

“Dan tersangka yang kedua adalah EVT. Yaitu evaluator RKAB pada Kementerian ESDM,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung.

Identitas Tersangka KSO Sultra

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang telah diketahui, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, adalah Sugeng Mujiyanto. Namun, hingga saat ini, identitas pejabat dengan inisial EVT yang disebutkan oleh Kejaksaan Agung RI belum diketahui secara jelas.

Dengan jelas, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua tersangka yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan perkara yang terjadi di Sulawesi Utara (Sultra). Perkara tersebut adalah perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan konsorsium.

“Yang sampai saat ini sudah menetapkan 7 tersangka,yang dua tadi adalah dari Kementerian ESDM,” tandas Ketut Sumedana.

Tersangka WAS dalam Kasus Korupsi KSO Antam dan LAM

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dengan inisial WAS dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Tersangka ini ditahan atas perkara yang terkait dengan konsorsium dan perjanjian dengan PT Antam pada tahun 2021-2023, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Perkara ini sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Ketut Sumedana, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa WAS, yang kini dijerat sebagai tersangka, memiliki saham mayoritas di PT LAM.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan terus melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Silakan Bekomentar
Ketut Sumedana Korupsi Sugeng Mujianto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Ombudsman Kaltim Perkuat Fokus Pengawasan Maladministrasi

Samarinda dan Balikpapan Dominasi Laporan Pengaduan Publik di Kaltim 2024

Pemkab Kukar Mendorong Masyarakat Mengadopsi QRIS untuk Pembayaran Digital

Berita Terkini

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

AisyahAisyah25 Jul 2026 Daerah

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Simak Konsep Kampus Baru Pemerintah

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.