Jakarta – Kejaksaan Agung Indonesia telah mengumumkan penetapan dua individu tambahan yang menjadi tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan kegiatan pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang berada di bawah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Kedua tersangka kasus korupsi pertambangan nikel baru ini adalah mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Ridwan Djamaluddin, serta seorang pejabat yang diidentifikasi dengan inisial HJ, yang menjabat sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM.
Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.
Editor CNBC Indonesia, Pratama Guitarra mengatakan korupsi yang melibatkan Kementerian ESDM merupakan praktik pemburu rente sektor pertambangan. Dimana terdapat kesepakatan jahat antara pejabat Pemerintah dengan pengusaha terkait penjualan jual-beli izin pertambangan yang merugikan negara hingga Rp 5,7 Triliun.
Pratama menyebutkan praktik korupsi di Indonesia sudah sangat luas. Selain sektor Minerba, kemufakatan jahat juga melanda sektor Migas hingga sektor listrik.
Di sisi lain Editor CNBC Indonesia, Lucky Leonard menilai sektor minerba cukup rawan praktik korupsi karena melibatkan banyak pejabat karena terkait birokrasi yang panjang dan rendahnya integritas.

 
		
 
									 
					
