Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai lembaga antirasuah seharusnya tidak menunda langkah hukum jika sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
“Menurut saya apabila KPK telah memenuhi minimal dua alat bukti, KPK dapat segera mentersangkakan yang bersangkutan,” kata Hudi dikutip dari inilah.com, Selasa (23/9/2025).
Hudi menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi penting agar proses tidak berlarut-larut dan menghindarkan KPK dari tudingan negatif di mata masyarakat. Ia menilai penegakan hukum yang lamban justru membuka ruang fitnah dan memperburuk citra lembaga.
“Penegakan hukum jangan terlalu lama agar tidak terjadi fitnah dalam proses hukumnya,” jelas Hudi menambahkan.
Desakan serupa juga datang dari Anggota Komisi III DPR, Abdullah. Menurutnya, KPK sudah tidak boleh ragu jika kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Ia menilai publik berhak mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik korupsi yang mencederai amanah umat tersebut.
“Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin 22 September 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengingatkan agar KPK bertindak profesional dan transparan tanpa praktik tebang pilih. Baginya, isu korupsi haji menyangkut martabat umat, sehingga jika benar ada pelanggaran, maka harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
“KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” ujarnya.
Abdullah menambahkan, DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum demi memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik tetap ditegakkan. Ia menilai praktik korupsi terkait ibadah haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini menjadi ujian besar bagi KPK. Publik, khususnya calon jamaah haji yang merasa dirugikan, kini menanti langkah konkret lembaga antirasuah untuk memberikan kepastian hukum.

 
		
 
									 
					
