Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Menghilangkan Bau Amis pada Ikan dan Ayam dengan Bahan Sederhana

22 Jul 2026

Pentingnya Membiasakan Membaca Buku untuk Menambah Wawasan

21 Jul 2026

Lidah Buaya dan Beragam Kegunaannya dalam Kehidupan Sehari-hari

20 Jul 2026
1 2 3 … 833 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Menghilangkan Bau Amis pada Ikan dan Ayam dengan Bahan Sederhana

    22 Jul 2026

    Pentingnya Membiasakan Membaca Buku untuk Menambah Wawasan

    21 Jul 2026

    Lidah Buaya dan Beragam Kegunaannya dalam Kehidupan Sehari-hari

    20 Jul 2026

    Sambal Menjadi Pelengkap Hidangan yang Sulit Dipisahkan dari Kuliner Indonesia

    19 Jul 2026

    Barang Wajib yang Harus Dibawa Saat Bepergian

    18 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Kejari Samarinda Gelar Mediasi untuk Capai Keadilan Restoratif Atas Kasus Kekerasan

Mediasi ini melibatkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda, Melati Warna Dewi, dan Hasil mediasi menunjukkan tersangka meminta maaf kepada korban dan bersedia tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban bersedia memaafkan dan mendukung penyelesaian melalui RJ.
Nasional AminahAminah9 Agu 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejari Samarinda
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan (kiri), melepas rompi tahanan terhadap Fauzan Dafalian, sehingga kini Fauzan bebas dari tuntutan hukum. ANTARA/HO-Kasi Intel Kejari Samarinda
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di Kalimantan Timur kembali mengadakan pertemuan antara tersangka dan korban sebagai langkah awal untuk mencapai persetujuan dari Kejaksaan RI mengenai penghentian tuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.“Kali ini, mediasi dilakukan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka F dan korban bernama Rudianyah. Tujuannya adalah untuk mencari penyelesaian di luar persidangan, yaitu melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ),” jelas Erfandy Rusdy Quiliem, Kepala Subbagian Intelijen Kejari Samarinda, di Samarinda, Rabu, (9/8/2023).

Mediasi tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda Melati Warna Dewi, untuk langkah pertama pelaksanaan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sebelumnya, tersangka F disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana, sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” kata Rusdy.

Dalam pertemuan mediasi tersebut tersangka meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan korban bersedia memaafkan dan bersedia pula perkara ini diselesaikan melalui RJ.

Hasil dari mediasi ini adalah korban dan keluarga, kemudian tersangka dan keluarga sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Selanjutnya Kejari Samarinda akan mengajukan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI.

Ia melanjutkan, dasar pelaksanaan RJ adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kemudian Peraturan Kejaksaan (Perks) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, lantas Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Mediasi untuk perolehan RJ tidak untuk pembalasan bagi tersangka atau pelaku tindak pidana, namun untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata Rusdy.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim Kejari Samarinda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

Sertifikasi Halal Logistik Wajib Berlaku 2026

Rapimnas PJS Mei 2026 Fokus Finalisasi ke Dewan Pers

Berita Terkini

Pentingnya Me Time untuk Menjaga Kesehatan Mental

AisyahAisyah13 Jul 2026 Kesehatan

Rachmat Gobel Wafat, Indonesia Kehilangan Tokoh Industri Nasional

10 Jul 2026

Mengapa Jalan Kaki 30 Menit Sehari Baik untuk Kesehatan?

2 Jul 2026

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

30 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Menghilangkan Bau Amis pada Ikan dan Ayam dengan Bahan Sederhana

22 Jul 2026

Pentingnya Membiasakan Membaca Buku untuk Menambah Wawasan

21 Jul 2026

Lidah Buaya dan Beragam Kegunaannya dalam Kehidupan Sehari-hari

20 Jul 2026

Sambal Menjadi Pelengkap Hidangan yang Sulit Dipisahkan dari Kuliner Indonesia

19 Jul 2026

Barang Wajib yang Harus Dibawa Saat Bepergian

18 Jul 2026

10 Rempah Nusantara yang Membuat Masakan Lebih Lezat

17 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.