Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

15 Feb 2026

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026
1 2 3 … 802 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

    7 Feb 2026

    Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

    7 Feb 2026

    Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

    6 Feb 2026

    Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

    6 Feb 2026

    Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

    5 Feb 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM di Kaltara

Daerah Alwi AhmadAlwi Ahmad13 Sep 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM
Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM di Kaltara
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bulungan – Rabat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang diadakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Gedung Aula FKUB Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat Tim PAKEM ini dipimpin oleh Kepala Seksi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Kaltim, I Gede Eka Sumahendra, SH. Salah satu poin utama yang dibahas adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Gede Eka, berdasarkan putusan tersebut, penganut Kepercayaan dapat mencantumkan keyakinan mereka pada berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, akta Perkawinan, Janji sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan Putusan Tersebut maka Penganut Kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan yang dianutnya pada KTP, KK, akta Perkawinan, dana administrasi kependudukan lainnya yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan undangan yang berlaku” terang Gede Eka.

Rapat Tim PAKEM ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, fokusnya adalah memastikan bahwa aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang di masyarakat tidak membahayakan stabilitas dan ketenteraman umum.

Gede Eka menekankan pentingnya rapat ini sebagai wadah untuk mendeteksi dini kemungkinan timbulnya aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang, yang dapat merugikan masyarakat dan negara.Rapat Tim PAKEM ini menggambarkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam menjaga keharmonisan kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat, sambil tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Dalam rapat ini juga turut hadir perwakilan dari berbagai lembaga terkait, seperti Komando Resor Militer 092/Maharajalila, Badan Intelijen Daerah Kalimantan Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, serta Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Utara, yang bersama-sama berperan dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat.

Rapat Tim PAKEM ini adalah langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketenteraman di wilayah Kalimantan Timur dan sekaligus menciptakan ruang bagi berbagai keyakinan untuk hidup berdampingan dengan damai

.“Dengan diadakannya rapat Pakem ini sebagai wadah atau sarana deteksi dini timbulnya aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang, yang dapat membahayakan Masyarakat dan Negara” tutup Gede Eka.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkini

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

AisyahAisyah15 Feb 2026 Daerah

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

29 Jan 2026

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026

Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

6 Feb 2026

Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

6 Feb 2026

7 Makanan Pengganti Nasi yang Lebih Sehat

5 Feb 2026

Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

5 Feb 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.