Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Kelompok Tani UBM Akan Tutup Lahan yang Diklaim Dirampas PT Berau Coal

Daerah AisyahAisyah24 Okt 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) akan segera menutup lahan seluas 1.290 hektar di Desa Tumbit Melayu, yang mereka klaim telah dirampas oleh PT Berau Coal.Setelah tidak kunjung mendapat tanggapan dari perusahaan, Poktan UBM memutuskan untuk menghentikan segala aktivitas tambang di lahan tersebut.

Penutupan direncanakan berlangsung pada Minggu, 3 November 2024, dengan dukungan sekitar 100 orang anggota Poktan.Surat yang terlampir ini rencana akan di tembuskan ke Kantor PT Berau Coal, Tanjung Redeb Berau, dan Kantor PT Berau Coal Jakarta, Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kantor DPRD Provinsi, Polres Berau, dan Polda Kalimantan Timur.

Berdasarkan nomor surat yang terlampir,: 001/K.A-PT BC/SPJJH/X/2024 Lampiran : 1( Satu ) berkasPerihal : surat pemberitahuan rencana penutupan area lahan Poktan UBM. Di dalam surat ini dengan adanya permasalahan antara Poktan UBM dengan PT Berau Coal, mereka bersepakat untuk meminta kepada pihak PT Berau Coal agar segera menghentikan segala aktivitas pertambangan di lahan PT Berau Coal Kabupaten Berau Kalimantan Timur, di atas lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang seluas 1290 Hektar dengan dasar – dasar sebagai berikut.

1. Bahwa Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor Perkara : 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr tanggal 16 Oktober 2024.

2. Bahwa menurut Hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi I DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR pada Tanggal 16 November 2023, yang menekankan agar PT.BERAU COAL segera membayar dan atau mengganti rugi lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang yang hingga saat ini belum direalisasikan.

3. Berdasarkan isi Pasal 1457 KUHPerdata berbunyi : Bahwa perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu.

4. Berdasarkan Pasal 26 UUPA berbunyi : Bahwa jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

5. Berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, yaitu Pasal 134 ayat (1) jo Pasal 135 jo pasal 138 berbunyi : Bahwa Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan.

6. Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1) berbunyi : Bahwa wajib menyelesaikan Hak Atas Tanah dengan Pemegang Hak.

7. Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, berbunyi : Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah Rafik, kordinator lapangan saya yakin Undan – Undang di buat untuk kebaikan bersama dan tentu wajib di taati oleh seluruh rakyat Indonesia, saya sangat mengharapkan aparat penegak hukum akan mengawal msalah ini dengan seadil adilnya, menegakan hukum tanpa pandang bulu sebesar apapaun kontribusinya untuk Negara bukanlah alasan untuk berbuat seeanaknya melanggar hukum.

“Dengan ini Poktan UBM akan melakukan penutupan area lahan seluas 1.290 hektar milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang yang akan di laksanakan pada Minggu, (3/11/2024) sampai adanya putusan inkrah, dengan titik lokasi area lahan Poktan UBM, Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, dengan jumlah massa 100 orang,”.tegasnya.

Sementara itu, Team Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afit, S.H, M.H & Rekan (BASA) yang bermarkas di Banjarbaru – Kalimantan Selatan mengatakan tindakan yang akan dilaksanakan Poktan UBM sudah tepat dalam mempertahankan serta memperjuangkan haknya.

“Apabila sebuah perkara sudah masuk ketahap laporan, kemudian di perkara itu pihak Poktan UBM menuntut mereka (PT Berau Coal) dan mereka sendiri tidak memiliki alas, karena kan belum ada kepastian ini lahan milik siapa maka wajar bila pihak Poktan UBM meminta kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan status quo atau menghentikan apapun bentuk kegiatan perusahaan yang dapat merugikan masyarakatnya di lahan itu sebelum ada keputusan lebih lanjut,” ujarnya saat di konfirmasi. Senin, (21/10/2024).

Disinggung soal sanksi, Badrul Ain Sanusi menyebutkan berdasarkan legalitas lahan seluas 1.290 hektar itu masih sah milik Poktan UBM. Namun karena dilahan itu ada aktivitas pertambangan maka masyarakat selama ini masih menghargai perusahaan yang sudah puluhan tahun merampas hak mereka.

Yang jadi pertanyaan masyarakat, bukti perusahaan memiliki lahan itu apa, buktinya dalam bentuk apa. Jikalau mereka punya bukti ya harus di buktikan di meja hijau kan, dan kalau memang punya bukti legalitas artinya masyarakat kalah dan Poktan UBM tentu tidak akan menuntut apapun.

Tetapi jika perusahaan tidak dapat membuktikan legalitas, sudah jelas perusahaan harus mengganti kerugian yang dialami .Hingga berita ini diturunkan awak media berusaha menemui pihak PT. Berau coal namun belum bisa di temui.

Silakan Bekomentar
Kabar Berau Poktan UBM PT Berau Coal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Sajian Bersama Bogasari Bangkitkan Semangat Wirausaha di Tasikmalaya

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.