Kutai Timur – DPRD Kutai Timur menyoroti kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh kendaraan berat bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL). Anggota DPRD Kutim dari Komisi C, Pandi Widianto, mendesak penerapan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Kendaraan ODOL sering kali merusak jalan. Jalan yang seharusnya bertahan hingga 10 tahun kini hanya bertahan 5 tahun karena muatan berlebih,” ujar Pandi, beberapa hari lalu.
Pandi menyebut lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap kendaraan berat sebagai salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Kutai Timur. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas. Termasuk bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan aturan yang jelas dan mengikat.
“Kami perlu memastikan bahwa jalan yang dibangun dapat digunakan secara optimal tanpa terganggu oleh kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga keamanan masyarakat,” imbuhnya.
Regulasi Ketat untuk Kendaraan ODOL
Ia menambahkan bahwa regulasi yang ketat akan memperpanjang masa pakai jalan dan memastikan pembangunan infrastruktur yang telah menghabiskan anggaran besar dapat memberikan manfaat jangka panjang.
“Kami ingin memastikan pembangunan infrastruktur tidak hanya bersifat sementara. Tetapi memberi dampak positif dalam jangka panjang bagi warga Kutai Timur,” tegas Pandi.
Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko Suripto, mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas. Penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres Kutim dan TNI.
“Dalam operasi penertiban yang sudah dilakukan, kami dibantu oleh Polres Kutim, PM AD, dan unsur lainnya. Ini adalah upaya rutin untuk mengurangi pelanggaran dan kerusakan jalan,” jelas Joko.
Joko juga mengimbau para pengendara angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan yang berlaku. Pelanggaran kapasitas tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau pengendara untuk tidak memaksa muatan melebihi batas yang telah di tentukan, karena selain berbahaya, berdampak buruk pada infrastruktur,” pungkasnya.

 
		
 
									 
					

