Samarinda – Kritik tajam disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas DPRD Kalimantan Timur. Dalam Rapat Paripurna Ke-25 yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025), PDIP menilai Ranperda belum menggambarkan realitas pendidikan di daerah pelosok.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDIP, Yonavia, membeberkan lima persoalan utama yang belum disentuh secara substantif dalam draf Ranperda. Pertama adalah ketimpangan akses pendidikan, khususnya di wilayah pedalaman dan pesisir yang kerap mengalami hambatan geografis, infrastruktur jalan yang buruk, hingga keterbatasan guru dan fasilitas penunjang.
“Ini bukan soal ada sekolah atau tidak, tapi apakah anak-anak bisa benar-benar belajar,” ujar Yonavia.
Ia menyebut bahwa hambatan akses tersebut berdampak langsung pada rendahnya tingkat literasi dan numerasi anak-anak di daerah tertinggal. Sementara siswa di kota sudah akrab dengan teknologi digital, banyak anak di pelosok masih berjuang dengan dasar membaca dan berhitung.
Kedua, Yonavia menyoroti kualitas guru yang masih belum merata. Banyak tenaga pendidik belum mengantongi sertifikasi dan belum mengikuti pelatihan profesional. Kondisi ini membuat proses belajar mengajar tidak optimal, serta memperlebar ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah.
“Kalau gurunya tidak siap, bagaimana pendidikan bisa bermutu,” katanya.
Ketiga adalah persoalan minimnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses belajar. Banyak sekolah belum memiliki infrastruktur digital yang memadai, dan guru juga belum sepenuhnya siap menggunakan teknologi sebagai alat bantu ajar.
Masalah keempat berkaitan dengan lemahnya keterhubungan antara sekolah vokasi dan dunia industri. Ketiadaan sinergi antara SMK dan perusahaan menyebabkan banyak lulusan tidak siap kerja. Kurikulum dianggap tidak relevan dengan kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.
Yang terakhir, Fraksi PDIP menyorot minimnya perlindungan hukum bagi guru. Menurut Yonavia, guru yang bersikap tegas dalam mendisiplinkan siswa sering kali justru terjerat masalah hukum tanpa perlindungan yang memadai. Hal ini mengganggu iklim belajar yang kondusif dan menurunkan kewibawaan pendidik.
“Tanpa perlindungan, guru takut bersikap tegas. Suasana kelas jadi rapuh,” tuturnya.
Fraksi PDIP mendesak agar DPRD membentuk Panitia Khusus untuk membahas lebih lanjut Ranperda ini. Mereka berharap regulasi pendidikan yang lahir nantinya benar-benar menjadi solusi atas persoalan riil di lapangan, bukan sekadar regulasi formal.
“Kami tidak ingin Ranperda ini hanya jadi dokumen formal. Harus hadir sebagai solusi nyata bagi pendidikan Kaltim,” tegas Yonavia menutup pernyataannya.

 
		
 
									 
					
