Samarinda – Kasus pengusiran kuasa hukum dari RDP yang melibatkan dua anggota Komisi IV kini resmi memasuki tahap pendalaman oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. BK telah menggelar rapat internal guna merespons laporan yang dilayangkan oleh kelompok advokat terkait peristiwa pada 29 April 2025 lalu.
Laporan tersebut berasal dari Bubuhan Advokat Kaltim yang menganggap tindakan Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi melanggar norma etik karena mengusir kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad dari forum resmi Rapat Dengar Pendapat. Insiden ini menimbulkan keprihatinan publik, terutama dari kalangan praktisi hukum, karena dinilai menghambat keterbukaan dan hak beracara dalam proses legislasi.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa proses verifikasi telah selesai dan laporan dinyatakan memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan verifikasi, laporan yang kami terima dinyatakan lengkap dari sisi substansi dan administratif. Maka dari itu, BK akan memprosesnya lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Subandi, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa tahap berikutnya adalah memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi di hadapan anggota BK. Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada awal Juni, meskipun tanggal pastinya masih menunggu konfirmasi lanjutan.
“Rapat kali ini difokuskan pada penentuan langkah-langkah lanjutan. Salah satu yang sudah kami sepakati adalah pemanggilan pihak pelapor untuk klarifikasi,” ujar Subandi.
Subandi juga menekankan bahwa pihaknya akan bersikap netral, tanpa intervensi dari kepentingan politik atau pribadi. Proses ini, katanya, akan dijalankan dengan prinsip transparansi dan objektivitas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan dan akuntabel. Integritas DPRD sebagai institusi harus tetap terjaga,” tambahnya.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian serius komunitas hukum dan masyarakat sipil Kalimantan Timur. Banyak pihak menilai penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen DPRD dalam menegakkan etika dan profesionalisme internal.
Langkah BK DPRD Kaltim ini juga sekaligus menjadi cerminan bagaimana lembaga legislatif merespons kritik terhadap perilaku anggotanya, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas lembaga tetap terjaga.
