Samarinda – Kisruh pengelolaan Royal Suite Hotel milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali jadi sorotan. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengonfirmasi bahwa Pemprov telah memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan kerja sama dengan pihak pengelola sebelumnya. Namun, langkah itu kini tengah bergulir dalam ranah hukum karena dianggap sepihak oleh mitra kerja.
Firnadi menyebutkan bahwa proses pemutusan hubungan kerja sama dilakukan menyusul sejumlah pelanggaran yang dianggap cukup mendasar.
“Pemerintah provinsi menilai pihak pengelola melanggar kesepakatan. Tapi dari sisi mereka, merasa sudah menjalankan sesuai kontrak,” jelasnya.
Konflik persepsi antara Pemprov dan pihak pengelola akhirnya bermuara pada gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan. Firnadi menambahkan bahwa DPRD terus memantau perkembangan proses hukum tersebut, namun tetap memegang prinsip bahwa keputusan Pemprov sudah final dan tidak akan memperpanjang kontrak kerja sama dengan manajemen sebelumnya.
“Secara progres memang belum banyak bergerak. Kami menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan bahwa DPRD menghormati langkah hukum yang ditempuh pengelola, namun tetap mendukung sikap Pemprov yang ingin menyudahi kerja sama secara permanen.
Perselisihan ini dinilai menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan aset milik daerah, khususnya aset bernilai tinggi seperti hotel. Firnadi berharap ke depan ada evaluasi lebih ketat dalam menjalin kemitraan bisnis, baik dari sisi kontrak hukum, akuntabilitas, hingga keberlanjutan kerja sama.
Menurutnya, aset seperti Royal Suite Hotel seharusnya bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD apabila dikelola secara transparan dan profesional. Ia juga menyarankan agar Pemprov mulai mempertimbangkan model pengelolaan yang lebih efektif, termasuk kemungkinan dikelola langsung oleh BUMD atau melalui sistem lelang terbuka untuk mitra baru yang lebih kredibel.
Sambil menunggu putusan hukum, DPRD mendorong Pemprov agar tetap memegang kendali dan mengamankan aset daerah tersebut dari potensi kerugian lebih lanjut.

 
		
 
									 
					
