Penajam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyatakan bahwa penentuan tempat untuk kampanye besar-besaran mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh peraturan bupati yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Ada peraturan bupati yang diterbitkan pemerintah kabupaten berkaitan dengan lokasi kampanye akbar,” jelas anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Mochammad Misran di Penajam, Kamis (23/11/2023).
Lokasi kampanye akbar mengacu pada peraturan bupati, tambahnya.
Lokasi kampanye akbar yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara, antara lain, lapangan di Desa Giripurwa, lapangan di Kelurahan Gunung Seteleng, dan sejumlah lapangan lainnya, ujar dia.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menentukan dan menetapkan lokasi kampanye akbar karena pemerintah kabupaten sudah mengatur menyangkut lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk kampanye akbar, papar dia.
Ia mengatakan kampanye calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 mulia dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan pada tahapan kampanye itu diperbolehkan memasang atribut atau alat peraga kampanye.
“Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, peserta pemilu boleh memasang atribut kampanye seperti spanduk dan baliho,” ujarnya.
Lokasi pemasangan atribut kampanye yang ditetapkan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melalui rapat pleno ada 50 titik yang tersebar di Kecamatan Penajam, Waru, Babulu, dan Kecamatan Sepaku.
KPU tidak melarang pemasangan alat peraga kampanye dari lokasi yang telah ditetapkan sepanjang pemilik lahan memberikan izin, tetapi atribut kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, kantor pemerintahan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya, atau ditempel di pohon yang berada di sepanjang jalan, demikian Mochammad Misran.

 
		
 
									 
					
