Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

15 Feb 2026

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026
1 2 3 … 802 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

    7 Feb 2026

    Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

    7 Feb 2026

    Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

    6 Feb 2026

    Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

    6 Feb 2026

    Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

    5 Feb 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

KSU PUMMA Diduga Terlibat Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

DPRD Kaltim usut dugaan keterlibatan koperasi dalam aktivitas tambang di kawasan konservasi pendidikan Unmul Samarinda.
DPRD Kaltim AisyahAisyah8 Mei 2025587
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi
Anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi (dok/ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Nama Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) mencuat dalam pusaran dugaan aktivitas tambang ilegal yang menyasar kawasan konservasi pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul).

Dalam rapat dengar pendapat gabungan DPRD Kalimantan Timur Senin 5 Mei 2025, indikasi keterlibatan koperasi ini mengemuka dan menimbulkan kegelisahan publik.

Rapat dipimpin Anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi, serta dihadiri oleh perwakilan Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Dinas ESDM dan DLH Kaltim, serta pihak Unmul dan mahasiswa. Forum tersebut menyoroti aktivitas tambang liar di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul, area yang seharusnya menjadi tempat konservasi dan riset ilmiah.

Kegiatan tambang tersebut diduga berlangsung di titik koordinat yang beririsan langsung dengan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik KSU PUMMA. Salah satu bukti keterlibatan yang dibahas dalam rapat adalah surat permohonan kerja sama yang dikirim KSU PUMMA kepada pihak Unmul, tertanggal 12 Agustus 2024. Surat bernomor 001/PUMMA/SP/VIII/2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua KSU PUMMA, Haji Bustani Juhri.

“Dugaan ini tidak hanya terkait batas IUP, tapi juga dari upaya permintaan kerja sama yang sudah secara terbuka dilakukan,” ujar Wakil Rektor IV Unmul, Nataniel Dengen, yang mewakili Rektor Abdunnur dalam rapat tersebut.

Nataniel menjelaskan bahwa surat tersebut telah ditolak karena tidak sesuai dengan fungsi KHDTK sebagai wilayah pendidikan dan konservasi. Namun, meski proposal itu ditolak, aktivitas tambang tetap berlangsung tanpa izin dari pihak kampus. Atas dasar itu, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Gakkum KLHK dan Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Rapat gabungan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas, antara lain penetapan tersangka dalam dua pekan oleh Polda Kaltim, percepatan penyidikan oleh Gakkum KLHK yang telah memeriksa 10 dari 14 saksi, serta penugasan kepada Fakultas Kehutanan Unmul untuk menghitung kerugian ekonomi sebagai dasar gugatan perdata terhadap pelaku.

Selain itu, DPRD juga meminta agar IUP milik KSU PUMMA dan CV Bismillah Reskaltim direvisi, mengingat lahannya bersinggungan dengan kawasan KHDTK. Pemerintah Provinsi Kaltim pun diminta untuk mendukung pengelolaan kawasan KHDTK melalui fasilitas yang memadai.

“Kami akan terus menindaklanjuti hingga semua pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi hukum secara adil dan transparan,” tegas Darlis Pattalongi.

Dengan meningkatnya pengawasan legislatif, publik kini menanti tindakan hukum tegas yang dapat mengembalikan marwah kawasan KHDTK sebagai laboratorium alam dan ruang belajar generasi mendatang.

Silakan Bekomentar
#Darlis Pattalongi #KHDT Unmul #KSU PUMMA #Tambang Ilegal Berita Kaltim DPRD Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

AisyahAisyah15 Feb 2026 Daerah

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

29 Jan 2026

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026

Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

6 Feb 2026

Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

6 Feb 2026

7 Makanan Pengganti Nasi yang Lebih Sehat

5 Feb 2026

Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

5 Feb 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.