Kutim – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam penanggulangan kebakaran.
Dalam wawancara yang berlangsung di Gedung DPRD Kutim, Rabu (22/5/2024), Jimmi mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kebakaran disusun untuk memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan penanganan kebakaran.
“Kami menyadari bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya penanggulangan kebakaran. Namun, tanpa adanya perda, pemerintah tidak berani melibatkan masyarakat secara resmi,” ujar Jimmi.
Raperda ini akan memungkinkan warga untuk berperan serta dalam meminimalisir dampak kebakaran. Harapannya masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanggulangan bencana ini.
“Perdanya nanti akan dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri, dengan pertimbangan apakah masyarakat menerima,” tambah Jimmi.
Selain melibatkan masyarakat, Jimmi juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk meningkatkan kapasitas peralatan pemadam kebakaran. Hal ini direspon dari pengalaman kurangnya armada pemadam saat menghadapi kebakaran hutan yang terjadi sebelumnya.
“Kita juga akan meningkatkan kapasitas peralatan pemadam, mengingat keterbatasan armada yang terjadi saat kebakaran hutan sebelumnya,” tutupnya.
Raperda Kebakaran ini diharapkan akan menjadi langkah maju dalam pengelolaan risiko kebakaran di Kabupaten Kutai Timur. Dengan adanya regulasi yang jelas dan partisipasi masyarakat yang tinggi, diharapkan dapat mengurangi kejadian kebakaran serta dampaknya di masa mendatang.
Selain itu, peningkatan kapasitas peralatan pemadam juga akan memastikan respon yang lebih cepat dan efektif dalam menghadapi situasi darurat.


