Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

Opini AisyahAisyah4 Jul 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Lagu
Muhammad Iqbal, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dalam lanskap industri kreatif, lagu merupakan salah satu ciptaan yang mendapat perlindungan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Perlindungan tersebut mencakup dua aspek penting, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melindungi integritas dan atribusi pencipta, sedangkan hak ekonomi berkaitan erat dengan hak untuk memperoleh manfaat finansial, seperti royalti, dari pemanfaatan komersial ciptaan.

Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC secara eksplisit mengatur bahwa lagu dan/atau musik termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi. Artinya, pencipta lagu memiliki hak eksklusif atas penggunaan, pendistribusian, penggandaan, serta pertunjukan publik dari karya mereka. Dalam konteks ini, royalti menjadi instrumen utama untuk mengaktualisasikan hak ekonomi tersebut. Penggunaan komersial seperti konser, layanan streaming, radio, hingga video cover yang menampilkan lagu, pada prinsipnya harus memberikan imbalan kepada pencipta melalui pembayaran royalti yang layak.

Namun demikian, satu pertanyaan penting yang kerap muncul adalah apakah seorang pencipta lagu boleh secara langsung meminta royalti kepada penyanyi atau pengguna karya lainnya? Jawaban secara hukum adalah tidak. UU Hak Cipta telah mengatur bahwa mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti tidak dilakukan secara langsung oleh pencipta, melainkan melalui perantara yang sah yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Pasal 1 angka 22 UUHC menyatakan bahwa LMK merupakan organisasi yang diberi wewenang oleh pencipta atau pemegang hak untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya tersebut. Dengan demikian, setiap penggunaan komersial atas lagu wajib dibayarkan royalti-nya melalui LMK, bukan langsung kepada pencipta.

Larangan penarikan royalti secara langsung ini memiliki beberapa dasar yang sangat rasional. Secara hukum, hal ini tercermin dalam Pasal 23 ayat (5) UUHC yang memperbolehkan penggunaan karya tanpa izin langsung dari pencipta, asalkan pembayaran royalti dilakukan melalui LMK. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi dalam sistem royalti. Bayangkan jika setiap pencipta harus menagih royalti secara pribadi kepada ratusan atau bahkan ribuan pengguna—maka sistem ini akan menjadi tidak efisien dan rawan konflik. LMK menjadi solusi struktural untuk memastikan bahwa pencipta tetap mendapatkan hak ekonomi mereka secara adil, sambil menjaga ekosistem kreatif tetap sehat dan teratur.

Dalam sistem ini, terdapat dua institusi penting yang perlu dipahami, yaitu LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMK berperan secara teknis untuk menghimpun royalti dari pengguna dan mendistribusikannya kepada pencipta berdasarkan data penggunaan aktual. Contoh LMK yang ada di Indonesia, seperti Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), secara khusus menangani royalti di bidang musik. LMK juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan pemantauan dan penegakan terhadap pelanggaran hak cipta. Di sisi lain, LMKN memiliki cakupan kerja yang lebih luas. LMKN tidak hanya mengoordinasikan berbagai LMK yang ada, tetapi juga berperan dalam perumusan kebijakan, pengawasan distribusi royalti, serta menjadi penghubung antara LMK, pemerintah, dan pelaku industri kreatif lainnya.

Keberadaan LMK dan LMKN menjadi sangat penting dalam mewujudkan perlindungan hak cipta yang efektif. Tanpa adanya lembaga ini, pencipta akan menghadapi kesulitan besar dalam menagih royalti, terutama dalam skala besar dan lintas platform. LMK menjamin bahwa perhitungan royalti dilakukan secara adil dan objektif, misalnya berdasarkan data pemutaran lagu, jumlah pertunjukan, atau frekuensi penggunaan lainnya. Sementara LMKN memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai standar hukum nasional serta mendorong integritas dan efisiensi di seluruh jaringan LMK.

Namun demikian, sistem ini tidak luput dari tantangan. Masih banyak pencipta, khususnya generasi muda, yang belum memahami pentingnya bergabung dengan LMK sebagai prasyarat untuk memperoleh hak ekonomi secara sah. Di sisi lain, transparansi dalam pelaporan dan distribusi royalti oleh beberapa LMK juga masih menjadi sorotan. Untuk itu, edukasi hukum kepada pelaku industri kreatif perlu digencarkan. Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja LMK dan LMKN agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya.

Sebagai bagian dari penegakan hak kekayaan intelektual, penting bagi para pencipta untuk mendaftarkan karyanya ke LMK yang resmi. Begitu pula bagi para pengguna karya, termasuk penyanyi, promotor, atau platform digital, mereka wajib memahami bahwa pembayaran royalti harus dilakukan melalui LMK. Hal ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan bentuk ketaatan pada hukum dan penghormatan terhadap hak cipta sebagai fondasi etika dalam industri kreatif.

Penarikan royalti yang dilakukan tanpa melalui LMK tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik antar pelaku industri. Oleh karena itu, kolaborasi antara pencipta, LMK, LMKN, serta pemerintah sangat penting untuk memastikan sistem hak cipta berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal.

Sebagai penutup, perlu ditegaskan bahwa menghargai karya musik bukan hanya soal apresiasi artistik, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak dan jerih payah penciptanya. Lagu yang kita nikmati setiap hari adalah hasil dari proses kreatif yang panjang, dan sudah semestinya dilindungi oleh sistem hukum yang adil dan transparan.

Oleh: Muhammad Iqbal, S.H., M.H.

Advokat dan Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual – MIQ Law Firm

Silakan Bekomentar
Hak Cipta Lagu Muhammad Iqbal UUHC
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

Menakar Kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada 2024

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024

Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

25 Nov 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.