Kutai Timur – Meskipun moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur tetap berkomitmen mengusulkan pemekaran wilayah guna mempercepat pembangunan dan pemerataan layanan publik.
Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, Bambang Bagus Wondo Saputra, mengungkapkan pentingnya pemekaran ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang luas dan beragam. Khususnya di daerah pedalaman dan pelosok.
“Pemekaran ini sangat mendesak agar layanan publik lebih mudah diakses oleh masyarakat dan pembangunan bisa dirasakan lebih merata. Kutai Timur terlalu luas untuk dikelola secara efisien tanpa pemekaran wilayah,” ungkap Bambang dalam wawancaranya, Rabu (6/11/2024) di Sangatta.
Usulan Pembentukan Kabupaten Kutai Utara dan Sangkulirang
Usulan pembentukan Kabupaten Kutai Utara telah mencakup delapan kecamatan. Yakni Muara Wahau, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat, Telen, Kombeng, dan Batu Ampar. Selain itu, wilayah Sangkulirang juga diusulkan menjadi DOB yang akan meliputi lima kecamatan: Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang.
Menurut Bambang, kedua wilayah ini memerlukan perhatian khusus dalam hal infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. “Sebagai wakil dari Daerah Pemilihan 4. Saya berharap Kabupaten Kutai Utara dapat segera terealisasi, agar wilayah ini bisa berkembang lebih cepat,” jelas Bambang.
Hambatan Moratorium dan Dukungan Pemerintah Daerah
Sementara persyaratan administratif dan teknis pembentukan Kabupaten Kutai Utara dinilai sudah terpenuhi. Moratorium pembentukan DOB yang diberlakukan Kemendagri menjadi tantangan utama dalam proses pemekaran ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Rizali Hadi, menyatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung segala persiapan DOB yang diperlukan, asalkan moratorium dicabut.
“Secara administratif dan teknis, Kutai Utara sudah siap. Namun, moratorium dari Kemendagri masih menjadi kendala utama,” kata Rizali.
Untuk wilayah Sangkulirang, tantangan lainnya adalah jumlah penduduk yang belum memenuhi batas minimal. Berdasarkan ketentuan, calon kabupaten baru harus memiliki setidaknya 143.581 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk di wilayah Sangkulirang masih di bawah angka tersebut.
Pemekaran Kutai Timur sebagai Penopang IKN Nusantara
Bambang dan Rizali menegaskan bahwa pemekaran Kutai Timur sangat penting karena posisi strategisnya sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Harapannya pemekaran ini dapat membantu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Kalimantan Timur. Terutama di Kutai Timur yang memiliki wilayah cukup luas.
“Dengan pemekaran ini, harapannya pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kutai Timur, bisa berjalan lebih cepat dan merata,” ujar Rizali.
Bambang menyatakan DPRD Kutai Timur akan terus mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan pemekaran wilayah demi kepentingan masyarakat lokal.
“Kami di DPRD akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mendukung segala persiapan administratif serta teknis, agar pemekaran ini dapat segera terealisasi begitu moratorium dicabut,” tutup Bambang.

 
		
 
									 
					

