Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tips Merapikan Tempat Tidur agar Kamar Terlihat Lebih Nyaman

22 Jun 2026

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026
1 2 3 … 821 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Tips Merapikan Tempat Tidur agar Kamar Terlihat Lebih Nyaman

    22 Jun 2026

    Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

    21 Jun 2026

    Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    20 Jun 2026

    Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

    18 Jun 2026

    Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

    18 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Otonomi Daerah Hanya Simbol, DPRD Kutim Kritik Pusat Kuasai Izin Usaha

DPRD Kutim Lutfi RahmaLutfi Rahma6 Nov 2024760
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Otonomi daerah melemah, izinnya dikuasai pusat, bebannya dirasakan rakyat
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mengambil alih kewenangan perizinan usaha dari pemerintah daerah. Ia menyebut bahwa pengalihan kewenangan ini melemahkan posisi daerah dalam mengatur perusahaan yang beroperasi, hingga berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. Dalam pandangannya, otonomi daerah kini hanya menjadi simbol tanpa kekuatan nyata untuk mengontrol kebijakan strategis di wilayahnya.

“Kita lemah karena wewenang izin itu di pusat, jadi bupati tidak bisa memaksakan. Kalau saja wewenangnya ada di bupati, bisa langsung cabut izinnya kalau perusahaan tidak melaksanakan aturan. Tapi sekarang, mereka aman-aman saja, tidak patuh pada kepala daerah,” ungkap Yan belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa situasi ini mengakibatkan pemerintah daerah tak punya wewenang untuk menindak tegas perusahaan yang merugikan rakyat. Yan mengakui bahwa aturan ini melemahkan daerah dalam menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat, termasuk dalam menjaga infrastruktur daerah yang rusak akibat aktivitas perusahaan.

Ia juga menilai bahwa perusahaan kini merasa tidak terancam dengan pengawasan daerah, karena pengaturan izin sepenuhnya diatur pemerintah pusat, dan pengawasan dilakukan oleh mereka yang secara langsung tidak melihat dampaknya di lapangan.

“Pengawasan dan anggaran sepenuhnya diatur pusat, bukan daerah. Sebagai contoh, di wilayah Rantau Pulung, jalan umum digunakan oleh perusahaan untuk mengangkut alat berat dan minyak sawit mentah (CPO). Ini membuat jalan cepat rusak, padahal jalan umum punya standarnya sendiri, dan sekarang rakyat yang menanggung akibatnya,” jelas Yan.

Menurutnya, kondisi jalan yang rusak akibat penggunaan oleh alat-alat berat perusahaan telah merugikan masyarakat yang bergantung pada akses jalan yang baik untuk aktivitas sehari-hari.

Lebih lanjut, Yan menyoroti lemahnya penegakan perda karena kewenangan terbatas yang dimiliki pemerintah daerah. Dengan tidak adanya kontrol penuh, bupati atau pihak daerah sulit melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran perusahaan yang merugikan lingkungan atau mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Sekarang otonomi daerah ini terasa hanya sebagai simbol. Hak-hak daerah sudah diambil alih pusat. Kita perlu sama-sama memperjuangkan kembalinya hak otonomi daerah sepenuhnya, supaya kita punya wewenang penuh. Dengan itu, kita bisa mengatur kebun, tambang, dan lainnya secara mandiri,” kata Yan.

Ia meyakini bahwa dengan kewenangan penuh, pemerintah daerah bisa mengawasi perusahaan secara lebih ketat dan menyesuaikan regulasi sesuai kebutuhan daerah. Kembalinya hak otonomi daerah akan memberikan kekuatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan kontrol penuh dan menjaga kepentingan masyarakat.

“Kalau kita punya wewenang, nilai jual bupati sebagai pemimpin juga meningkat karena memiliki kekuatan penuh untuk mengambil keputusan bagi kebaikan rakyat,” tambahnya.

Ia berharap bahwa DPRD Kutai Timur bersama pemerintah daerah dan masyarakat bisa memperjuangkan kembalinya hak otonomi daerah secara menyeluruh. Yan juga mengajak semua pihak untuk bersatu mengawasi perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur, agar aktivitas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat.

Silakan Bekomentar
DPRD Kutim Kabar Kutim Otonomi Daerah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Baharuddin Desak DPRD Kaltim Tuntaskan Konflik Bendungan Marang Kayu

DPRD Soroti Ketimpangan Jalan, Tol Penting tapi Desa Juga Butuh Akses

DPRD Kutim Siap Perkuat Anggaran untuk Pengembangan UMKM Lokal

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Tips Merapikan Tempat Tidur agar Kamar Terlihat Lebih Nyaman

22 Jun 2026

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026

Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

18 Jun 2026

Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

18 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.