Samarinda – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kalimantan Timur kembali mengingatkan pentingnya menjaga harmoni antara kemajuan dan kelestarian alam.
Dalam Rapat Paripurna ke-23 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (14/7/2025), anggota Komisi I Didik Agung Eko Wahono menegaskan bahwa kebijakan daerah tak boleh mengabaikan aspek lingkungan.
Menurut Didik, pembangunan yang mengatasnamakan rakyat seharusnya tidak menjadi dalih untuk merusak tatanan ekosistem. Ia menyebut bahwa setiap langkah kebijakan mesti dibarengi semangat keberlanjutan dan kedaulatan dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Fraksi PDIP berpandangan bahwa pembangunan untuk rakyat harus tetap memperhatikan aspek perlindungan dan kelestarian lingkungan. Keseimbangan ini sangat penting agar pembangunan tidak merusak tatanan alam dan ekosistem,” ujar Didik dalam penyampaian pandangan umum fraksi.
Dalam pidatonya, Didik merinci lima poin krusial yang menjadi pijakan PDIP dalam merumuskan arah kebijakan lingkungan di Kalimantan Timur.
Pertama, ia menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pelaksanaan pembangunan. Hal ini dianggap sebagai landasan pembangunan berkelanjutan yang tidak mengorbankan masa depan.
Selanjutnya, ia menyoroti urgensi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara bijak dan bertanggung jawab. SDA, katanya, adalah titipan Tuhan yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir elit atau kepentingan jangka pendek.
Didik juga menyebut pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan. “Pendidikan dan kesadaran lingkungan perlu ditanamkan agar masyarakat menjadi garda terdepan dalam pelestarian alam,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi posisi strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan ini. Dari regulasi, pengawasan, hingga kebijakan konkret, semuanya harus menunjukkan keberpihakan pada perlindungan lingkungan.
Poin kelima, Didik menegaskan bahwa nilai-nilai Trisakti yang digagas oleh Bung Karno harus menjadi fondasi pembangunan daerah.
“Berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan adalah konsep besar untuk menghadapi tantangan krisis iklim dan menjaga kualitas hidup rakyat Kalimantan Timur,” terangnya.
Ia menutup dengan penekanan bahwa kerusakan lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan.
“Kerusakan lingkungan yang dibiarkan tanpa penanganan akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang. Maka dari itu, kami menekankan pentingnya payung hukum yang sungguh-sungguh berpihak pada kepentingan rakyat dan kelestarian bumi Kalimantan Timur,” tegasnya.
Rapat Paripurna ke-23 ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian pandangan umum atas nota penjelasan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi momen penting untuk menegaskan arah pembangunan daerah yang berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan ekologis. Fraksi PDIP berharap aspirasi yang disampaikan bisa menjadi rujukan utama dalam penyusunan produk hukum yang tegas dan konsisten dalam pelaksanaannya.

 
		
 
									 
					
