Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mencatat bahwa pelanggaran kampanye oleh partai politik, calon anggota legislatif, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan tim sukses masih berada di bawah lima persen.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengungkapkan bahwa petugas dari tingkat kabupaten hingga kecamatan telah memantau sebanyak 1.728 kegiatan kampanye belangsung (28/11/2023).
“Berdasarkan data yang kami himpun, angka pelanggaran kampanye masih di bawah 5 persen, baik pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, maupun netralitas,” ungkap Hari Dermanto.
Ia menambahkan bahwa rasio pelanggaran tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan kegiatan kampanye.
“Artinya, 95 persen kegiatan kampanye berjalan dengan cara yang baik atau tidak terdapat pelanggaran,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hari Dermanto juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kalimantan Timur. Dengan total 11.441 TPS yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Bawaslu Kaltim berupaya memastikan pemilihan berjalan secara jujur dan adil.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengapresiasi kinerja Bawaslu Kaltim dalam mendukung terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil. Ia menyatakan terima kasih dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi tahun ini.
Akmal Malik juga menyoroti dukungan kesehatan bagi penyelenggara pemilu, meminta Badan Kesbangpol dan Dinas Kesehatan Kaltim untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
“Kita tidak ingin kejadian Pemilu 2014 terulang kembali. Kali ini, kita harus pastikan jaminan kesehatan bagi penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu,” kata Akmal Malik.
