Kutim – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengungkapkan ketidakpastian terkait besaran sisa dana (silpa) untuk pembayaran proyek causeway Pelabuhan Kenyamukan tahun 2023 lalu.
Menurutnya, jika terdapat sisa anggaran dari proyek tersebut, kemungkinan besar tidak dapat digunakan kembali, mengingat adanya ketentuan pembayaran yang telah disepakati melalui nota kesepahaman antara pemerintah dan DPRD.
“Kalau memang pembayaran tidak sesuai progres, mungkin tidak bisa cair lagi anggaran tahun lalu itu. Karena pembayaran itu kan besarnya sudah ditentukan dalam nota kesepahaman dengan pemerintah. Kalau tidak cair, mungkin tidak bisa lagi dianggarkan itu,” ujarnya.
Joni juga menyoroti kemungkinan adanya utang bagi pemerintah jika pekerjaan melebihi progres keuangan atau pembayaran oleh instansi terkait.
Sebelumnya, anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, menjelaskan bahwa proyek pembangunan Pelabuhan Sangatta memiliki anggaran sebesar Rp120 miliar. Yang terdiri dari anggaran fisik, non-fisik konsultan, dan operasional.
Namun, realisasi anggaran untuk tahun 2023 hanya sebesar Rp23 miliar, sementara sisanya menjadi sisa anggaran yang sulit untuk dialokasikan kembali.
“Anggaran tahun 2023 terealisasi hanya Rp23 miliar. Jadi sisa Rp43 miliar. Ini tidak bisa dianggarkan lagi di APBD Perubahan tahun 2024, karena memang kesepakatannya hanya Rp45 miliar untuk fisik,” jelas Faizal.
Kondisi ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakpastian terkait alokasi anggaran dan penyelesaian proyek, yang dapat memengaruhi kemajuan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kutim.
Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan DPRD untuk meninjau kembali kesepakatan anggaran serta mencari solusi untuk mengatasi kendala tersebut. Demi kelancaran pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas bagi masyarakat setempat.

 
		
 
									 
					

