Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Pemkab Kutim Memperkuat Hak Kekayaan Intelektual

Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Kutai Timur
Pemkab Kutim AminahAminah4 Sep 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sosialisasi penguatan hak kekayaan intelektual di GSG Kutai Timur, Senin (4/9/2023)
Sosialisasi penguatan hak kekayaan intelektual di GSG Kutai Timur, Senin (4/9/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutim – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Dulyono, memimpin acara sosialisasi penguatan hak kekayaan intelektual, melibatkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Terselenggara di GSG Kutim, Senin (4/9/2023).

Dulyono menyampaikan pencatatan kekayaan intelektual melibatkan proses pendaftaran baik pada tingkat personal maupun komunal. Proses pendaftaran ini memiliki PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dikenakan pada tingkat personal, sementara untuk pencatatan komunal tidak dikenakan biaya PNBP.

“Ada pendaftaran dan pencatatan personal maupun komunal itu diadakan, ada penerimaan negara bukan pajak. Sementara untuk komunal pencatatannya saja tidak di pungut biaya penerimaan negara bukan pajak,” jelas Dulyono saat sosialisasi di GSG Kutim, Senin (4/9/2023).

Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Proteksi Hak

Dalam konteks kekayaan intelektual, penting untuk mencatat bahwa pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya di negara kita, tetapi juga di luar negeri. Budaya kita menghargai pengakuan atas karya intelektual, tetapi jika tidak ada pengaduan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak dapat bertindak. Oleh karena itu, pemilik hak harus aktif dalam melindungi hak-hak mereka.

Jika ada pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dan mediasi tidak berhasil, pemilik hak memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam kasus ini, pengadilan kemungkinan besar akan mendukung pemilik hak yang sudah memiliki hak terlebih dahulu.

Selain itu, edukasi mengenai kekayaan intelektual dilakukan melalui program unggulan bernama Mobile Intellectual Property Clinic yang memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.

“Sebenarnya kita sudah melakukan edukasi kami ada program unggulan yang bernama
Mobile Intellectual Property Clinic,” katanya.

Diharapkan bahwa wilayah Kutai Timur (Kutim) dan daerah-daerah lain yang belum terjangkau dapat mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

Dukungan Pemda Kutim untuk UMKM dalam Pengurangan Biaya BNPB

Pemda Kutim juga berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengurangi biaya yang harus dibayarkan kepada BNPB, sehingga membantu UMKM setempat.

“Sebagai pemberi surat keterangan rekomendasi kepada UMKM agar BNPB yang harus dibayarkan secara umum itu Rp 1.800.000 bisa menjadi Rp 500.000 untuk bisa membantu teman-teman UMKM bisa difasilitasi oleh Pemda Kutim, ” pungkasnya.

Sosialisasi dan pendampingan terkait kekayaan intelektual akan terus dilakukan, dengan upaya untuk mencakup daerah-daerah yang belum terjangkau, difasilitasi oleh Dinas-Dinas yang telah menjadi sentra di Kutai Timur.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DJKI HKI Kemenkumham
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Sengketa Kampung Sidrap, DPRD Kaltim Minta Pemprov Utamakan Netralitas

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.