Jakarta – Menteri Koordinator Mahfud MD mengeluarkan pernyataan terkait penunjukan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan oleh Kepala Basarnas, dan mendorong ditangani Pengadilan Militer pada (29/07/2023).

Mahfud MD menyoroti masalah hukum yang muncul dari aspek kewenangan terkait kasus tersebut dan mengimbau agar perdebatan tidak berlarut-larut.

Penegakan Hukum Korupsi: Langkah Selanjutnya

Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan kelanjutan penegakan hukum atas substansi masalah ini, yaitu korupsi.

“KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” katanya dalam unggahan di akun Instagram resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud MD menegaskan bahwa substansi masalah korupsi sudah diinformasikan dan dikoordinasikan dengan TNI sebelumnya. Dia menekankan pentingnya melanjutkan dan menuntaskan kasus ini melalui Pengadilan Militer.

Pentingnya Fokus pada Substansi Kasus Korupsi

Mahfud juga mengimbau agar kehebohan mengenai prosedur yang mungkin keliru tidak menjadi gangguan atau pengalih perhatian dalam upaya menuntaskan kasus korupsi yang sedang berlangsung.

“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” tegasnya.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” jelas Mahfud.

Perkembangan Kasus Suap Korupsi Basarnas

Sebelumnya, KPK mengakui bahwa mereka melakukan kesalahan dalam prosedur penyidikan kasus Henri. Mereka menyadari bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI semestinya ditangani oleh TNI, bukan oleh KPK.

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal dugaan suap terkait pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Dalam hal tersebut, empat orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MG (Komisaris Utama PT MGJS), MR (Direktur Utama PT IGK), RA (Dirut PT KAU), dan ABC (Koordinator Administrasi Kabasarnas).

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version