Kutai Timur – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengungkapkan pentingnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perkebunan Berkelanjutan, yang baru saja masuk ke dalam naskah akademik (Nasmik).
Legislator Partai PKS itu menekankan, Perda ini krusial untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sektor utama setelah tambang.
“Perda perkebunan berkelanjutan kemarin sudah masuk Nasmik. Ya itu penting karena itu sumber daya terbesar setelah tambang. Jadi perlu mendapatkan kepastian hukum, terkait dengan keberlanjutannya, bagaimana dampak positifnya terhadap masyarakat,” ujar Jimmi dalam pernyataannya belum lama ini.
Jimmi juga menyoroti tantangan ketahanan pangan di Kutai Timur, terutama terkait dengan alih fungsi lahan pertanian.
“Tantangan yang dialami ketahanan pangan di Kutai Timur adalah perkebunan. Lahan pertanian berkelanjutan ini bisa saja beralih fungsi ke lahan perkebunan, yang bisa mengancam ketahanan pangan,” jelasnya.
Perubahan fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan. Terutama perkebunan sawit, menjadi isu penting karena dapat menggoda petani untuk beralih dari pertanian pangan ke tanaman komoditas.
Jimmi menyebutkan risiko tinggi dalam menanami lahan untuk ketahanan pangan. Membuat perkebunan sawit menjadi alternatif yang menarik, meskipun bisa berdampak negatif.
“Dengan resiko tinggi dalam menanami lahan ketahanan pangan, perkebunan sawit bisa saja menggoda petani. Oleh karena itu, penting untuk memiliki regulasi yang memastikan keberlanjutan dan keseimbangan antara kebutuhan pangan dan komoditas,” tambah Jimmi.
Perda tentang perkebunan berkelanjutan harapannya dapat membantu mengatur dan mengelola sumber daya alam secara lebih berkelanjutan serta mencegah alih fungsi lahan yang merugikan ketahanan pangan.
“Diharapkan dampak positifnya dapat dirasakan oleh masyarakat ,dan menjaga keseimbangan antara produksi pangan dan komoditas perkebunan,” tutup Jimmi.

 
		
 
									 
					

