Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

16 Des 2025

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

16 Des 2025

Rizki Juniansyah Cetak Rekor Dunia, Menpora: Aset Bangsa yang Membanggakan

15 Des 2025
1 2 3 … 788 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025

    Prabowo: Indonesia Harus Mandiri, Tak Lagi Bergantung Asing

    29 Nov 2025

    Muhammadiyah Tegaskan Sinergi, Haedar Dorong Pengawalan Program Prabowo

    18 Nov 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Tindak Pidana Korupsi

Kejari Balikpapan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), antisipasi terhadap ancaman pelapor
Daerah AminahAminah18 Jan 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Perlindungan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan hasil kinerjanya di kantor Kejari Balikpapan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Balikpapan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Slamet Riyanto, menegaskan perlindungan hukum bagi pelapor tindak pidana korupsi.

“Ini sebagai langkah untuk melindungi pelapor jika mendapat intimidasi atau ancaman dari pihak terlapor,” katanya  saat  jumpa pers di Balikpapan, Selasa (16/1).

Ia menjelaskan, perlindungan pelapor oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28G ayat 1 berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Lanjutnya serta berhak merasa aman, perlindungan dari ancaman, hak asasi pelapor dan saksi pelapor menjadi dasar hukum perlindungan tertinggi di Indonesia.

Kejari Balikpapan Gencar Dorong Masyarakat untuk Melapor

Kejari Balikpapan bekerjasama dengan lembaga terkait, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman pelapor.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur perlindungan saksi dan korban, pelaksanaanya oleh LPSK.

“Makanya kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor, mengadu atau menyampaikan kepada kami jika ada menemukan indikasi pidana meskipun minim bukti,” pintanya.

Kejari Balikpapan akan menelaah bukti ini dan mendalami kebenaran laporan tersebut. Kejari Balikpapan akan memastikan penindakan lanjutan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami akan bersifat gentelmen dalam menangani kasus hukum, maka awasi kami juga untuk tindak lanjutnya,” katanya.

Sejauh ini, Slamet mengaku laporan ataupun aduan terkait tindak pidana korupsi sangat minim.

“Setiap ada laporan itu pasti akan kami tindak lanjuti, sebisa mungkin diproses secara hukum,” jelasnya.

Bila sudah terjadi peristiwa pidana-nya maka akan sidang, untuk penuntutan yang kemudian dilanjutkan dengan eksekusi.

Ungkap Kasus Pengadaan Plasma Nano Bubble

Kendati demikian, Kejari tetap berhasil menguak sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Balikpapan.

Slamet menjelaskan Kejari Balikpapan menangani dua kasus penyelidikan, dua kasus penyidikan, dan empat kasus penuntutan hingga tahapan kasasi.

Ia menyampaikan bahwa kasus yang paling mencolok adalah kasus korupsi pengadaan plasma nano bubble oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang kini berganti nama menjadi Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB).

Dalam kasus tersebut, Kejari Balikpapan menetapkan empat orang tersangka, termasuk dua mantan pejabat yang menjabat pada tahun 2021. Yaitu eks Direktur Teknik berinisial AR dan eks Direktur Utama berinisial HDR.

Menurutnya dari kasus  tersebut ada Rp4 miliar lebih dana di tititipkan ke Kejari Balikpapan dan sudah m ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada awal tahun 2024.

“Untuk sementara perkembangan kasus tersebut baru sampai di sini, belum ada perkembangan adanya tambahan tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan plasma nano bubble,” ungkapnya.

Tindaklanjuti Kasus Korupsi Pilkada 2019

Kejari Balikpapan masih mendalami tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan tahun 2019.

“Kami terus mengusut tuntas kasus ini yang diduga kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih,” tegas Slamet.

Sudah ada tiga pihak yang masuk tahap penyelidikan antaranya adalah beberapa Komisioner, mantan pegawai, hingga pejabat keuangan KPU. “Dari hasil sementara terindikasi ada tindak pidana dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Sedangkan soal dugaan tindak pidana, mereka berencana melakukan ekspose kasus secara internal. Jika terbukti ada peristiwa pidana, maka status kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Ini tujuannya adalah untuk mencari alat bukti dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana tersebut,” tutupnya .

Silakan Bekomentar
Kejari Balikpapan Perlindungan Hukum Slamet Riyanto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Sajian Bersama Bogasari Bangkitkan Semangat Wirausaha di Tasikmalaya

Berita Terkini

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

AisyahAisyah16 Des 2025 Politik

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

16 Des 2025

Rizki Juniansyah Cetak Rekor Dunia, Menpora: Aset Bangsa yang Membanggakan

15 Des 2025

Indonesia Kirim 1.021 Atlet ke SEA Games Thailand

5 Des 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.