Kutai Timur – Minimnya personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Kutai Timur mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim untuk segera menindaklanjuti kebutuhan penambahan petugas di 18 kecamatan.
Saat ini, Satpol PP hanya memiliki kehadiran di Sangatta, sementara cakupan wilayah yang harus diawasi cukup luas. Anggota DPRD Kutim, Yan, menilai kondisi ini perlu diperbaiki agar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat terjaga dengan lebih efektif.
Yan mengungkapkan bahwa penguatan Satpol PP menjadi salah satu perhatian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang sedang dibahas. Menurutnya, Perda ini tidak hanya akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat, tetapi juga menuntut adanya penguatan personel untuk menjalankan tugas di lapangan.
“Kita punya 18 kecamatan, tapi Satpol PP hanya ada di Sangatta. Jelas kurang maksimal. Perda ini diharapkan jadi dorongan agar Satpol PP bisa mulai memperkuat jumlah personelnya dan bekerja lebih efektif,” kata Yan belum lama ini.
Perlu Sistem Pengawasan Ketertiban yang Merata
Dengan penambahan personel, Yan berharap Satpol PP Kutim bisa melakukan pengawasan secara lebih merata di seluruh kecamatan, mengingat berbagai masalah ketertiban masih sering terjadi.
Yan mencontohkan, salah satu keluhan yang sering didengar adalah terkait kendaraan yang parkir sembarangan serta ternak yang dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan. Menurutnya, aturan dan pengawasan yang lebih tegas dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih tertib bagi masyarakat.
“Banyak keluhan dari masyarakat, misalnya soal bus yang berhenti sembarangan dan hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran. Kalau personel Satpol PP cukup, tentu pengawasan bisa lebih merata,” ujarnya.
Target Pengesahan Perda sebelum Tahun Baru
DPRD Kutim menargetkan pengesahan Perda ini sebelum tahun baru, dengan sisa waktu sekitar dua bulan. Yan menambahkan bahwa pertemuan dengan masyarakat akan diadakan untuk memastikan aturan yang diterapkan dapat dipahami dan diterima oleh semua pihak.
“Target kita Perda ini sah sebelum tahun baru. Kita juga ingin melibatkan masyarakat, agar mereka paham tentang aturan ini, termasuk kewajiban pemilik ternak menjaga hewannya,” tambah Yan.

