Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur, Yusri Yusuf, mengusulkan perlunya regulasi khusus untuk melindungi lahan pertanian dan perkebunan milik warga dari potensi penggusuran.
Melalui upaya ini, Yusri berharap para petani dan pekebun di dapilnya dapat menggarap lahan mereka dengan lebih aman dan berkelanjutan, tanpa takut kehilangan hak atas tanah mereka.
“Banyak warga yang menginginkan legalitas tanah yang mereka garap. Mereka ingin pemerintah memfasilitasi agar lahan pertanian dan perkebunan bisa mereka kelola tanpa ancaman pengambilalihan,” ujar Yusri
Masalah Penggusuran dan Perlunya Peraturan Daerah
Salah satu masalah utama yang sering warga hadapi adalah pengambilalihan lahan oleh perusahaan besar karena ketiadaan legalitas yang jelas. Menurutnya, warga sering kali dihadapkan pada situasi sulit di mana mereka terpaksa menyerahkan lahan ketika ada tawaran uang, sementara akses untuk mendapatkan lahan baru semakin terbatas.
“Mereka ingin ada perda yang bisa melindungi tanah yang sudah mereka garap, supaya tidak mudah diambil alih. Kalau ada regulasi ini, mereka punya dasar hukum yang jelas,” tegas yusri.
Fokus Yusri Yusuf di Komisi B DPRD Kutai Timur
Sebagai langkah nyata, Yusri mengusulkan untuk bergabung di Komisi B DPRD Kutai Timur, yang membawahi bidang perekonomian, pertanian, dan perkebunan. Dengan berada di Komisi B, ia berharap dapat lebih fokus mengawal kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan hak atas tanah dan perlindungan lahan pertanian dari ekspansi perusahaan tambang.
“Saya ingin ada perwakilan di Komisi B yang benar-benar memahami kebutuhan warga, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan. Ini sangat penting agar aspirasi warga bisa terakomodasi,” tambahnya.
Melalui regulasi ini, Yusri berharap masyarakat petani Kutai Timur dapat bekerja dengan lebih tenang, memiliki kepastian hukum atas lahan mereka, dan terhindar dari risiko penggusuran yang dapat berdampak pada ekonomi keluarga.

