Fenomena modern jual beli semakin beragam. Salah satu yang sering ditemui adalah sistem pre-order atau PO. Dalam praktik ini, pembeli memesan barang lebih dahulu. Pembayaran biasanya dilakukan di awal. Barang baru diserahkan di waktu yang disepakati. Contohnya adalah pre-order buku dengan harga khusus dan pengiriman di masa mendatang.
Sebagian umat Islam kemudian bertanya. Apakah sistem seperti ini halal. Apakah termasuk jual beli yang dilarang. Pertanyaan ini wajar. Terlebih, Islam sangat menjaga kejelasan akad dan keadilan dalam muamalah.
Dalam fiqih muamalah, pre-order bukanlah hal baru. Ulama klasik telah membahasnya sejak berabad-abad lalu. Akad ini dikenal dengan istilah bai’ as-salam. Yaitu jual beli di mana pembayaran dilakukan di awal. Sedangkan barang diserahkan kemudian. Dengan catatan, semua detail disepakati sejak akad.
Hukum asal pre-order dalam Islam adalah boleh dan halal. Namun kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika syarat tersebut diabaikan, akad bisa berubah menjadi terlarang.
Allah Ta‘ālā memberi landasan umum dalam Al-Qur’an. Transaksi berjangka dibolehkan selama jelas dan disepakati. Ayat tentang utang piutang berjangka menunjukkan prinsip kejelasan dan pencatatan. Ini menjadi dasar bolehnya transaksi tidak tunai dengan tempo tertentu.
Dalil yang lebih spesifik datang dari Sunnah Nabi ﷺ. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan kebiasaan penduduk Madinah. Mereka melakukan jual beli salam pada buah-buahan hingga dua atau tiga tahun. Rasulullah ﷺ tidak melarang praktik tersebut. Beliau justru memberi syarat agar akadnya jelas. Takaran jelas. Timbangan jelas. Waktu penyerahan jelas. Hadits shahih ini menjadi fondasi kuat bolehnya akad salam.
Pre-order buku termasuk dalam kategori ini. Buku adalah barang halal dan bermanfaat. Ia bukan barang haram atau najis. Maka syarat pertama terpenuhi.
Syarat kedua adalah kejelasan spesifikasi. Dalam pre-order buku, biasanya tercantum judul, penulis, tema, dan bentuk fisik. Informasi ini menghilangkan unsur gharar. Islam melarang ketidakjelasan yang berpotensi menipu.
Syarat ketiga adalah harga disepakati di awal. Harga promo yang ditentukan sejak awal tidak boleh berubah sepihak. Ini menjaga keadilan antara penjual dan pembeli.
Syarat keempat adalah waktu penyerahan yang jelas. Penjual harus menyebutkan kapan barang dikirim. Misalnya setelah masa pre-order selesai. Atau setelah tanggal tertentu. Waktu yang mengambang dapat merusak akad.
Syarat kelima adalah pembayaran di awal. Inilah ciri khas akad salam. Uang dibayarkan lunas di awal. Bukan cicilan. Praktik ini memberi modal kepada penjual untuk memproduksi barang.
Keempat madzhab fiqih sepakat tentang kebolehan akad salam. Madzhab Hanafi membolehkannya dengan syarat spesifikasi dan tempo jelas. Madzhab Maliki menekankan bahwa barang harus bisa diproduksi. Madzhab Syafi’i memperketat kejelasan sifat barang. Madzhab Hambali memandang salam sebagai kebutuhan masyarakat. Kesepakatan ini menunjukkan kuatnya legitimasi syariat.
Namun, ada catatan penting. Pre-order bisa menjadi haram jika disertai penipuan. Jika penjual tidak berniat menyerahkan barang. Jika waktu pengiriman tidak jelas. Jika spesifikasi samar. Atau jika uang sudah dibayar lalu penjual menghilang. Semua ini termasuk gharar berat dan memakan harta orang lain secara batil.
Karena itu, kejujuran adalah ruh muamalah. Akad yang sah harus dibangun di atas kejelasan dan amanah. Pre-order yang memenuhi syarat syariat adalah halal dan berpahala. Ia bahkan bisa menjadi sarana tolong-menolong dalam kebaikan.
Semoga Allah memberi keberkahan pada setiap transaksi kita. Semoga kita dijauhkan dari harta syubhat dan haram. Wallāhu a‘lam bisshawāb.
